Mohon tunggu...
Annisa Aulia Zahra
Annisa Aulia Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permintaan Gas LPG 3 Kg Semakin Meningkat, Ini Solusi Pemerintah!

6 Januari 2024   11:59 Diperbarui: 6 Januari 2024   12:22 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masyarakat harus melakukan pendaftaran di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 Kg. Pendaftarannya sangat mudah yaitu hanya dengan menunjukkan KTP atau KK sebagai syaratnya. Pendaftaran tersebut akan dicatat oleh penjual secara manual maupun digital. Masyarakat hanya dapat mendaftar di satu pangkalan saja. Namun, tetap dapat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg di pangkalan manapun termasuk pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun