Masyarakat harus melakukan pendaftaran di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 Kg. Pendaftarannya sangat mudah yaitu hanya dengan menunjukkan KTP atau KK sebagai syaratnya. Pendaftaran tersebut akan dicatat oleh penjual secara manual maupun digital. Masyarakat hanya dapat mendaftar di satu pangkalan saja. Namun, tetap dapat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg di pangkalan manapun termasuk pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI