Pada prinsipnya, kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya telah terjadi. Mengikatnya suatu keharusan harus dievaluasi atas dasar kaidah pengakuan.
Sebelum masuk ke pembahasan kaidah atau aturan pengakuan kewajiban, kewajiban ini melalui 3 tahap perlakuan, yaitu:
- Penanggungan (pengakuan terjadinya)
- Penelusuran, dan
- Pelunasan (penyelesaian)
Dalam hal kewajiban, penelusuran berarti penentuan status dan jumlah rupiah kewajiban setiap saat.
Penentuan biaya setiap saat (termasuk pada tanggal neraca) dapat disebut dengan penilaian kewajiban.
Begitu terjadi dan dicatat atau diakui, kewajiban adalah akan tetap menjadi kewajiban sampai perusahaan menyelesaikannya.
Atau sampai adanya transaksi atau kejadian yang membatalkannya ata yang membebaskan kesatuan usaha dari keharusan untuk melunasinya.
Kaidah Pengakuan Kewajiban
- Pada saat penandatanganan kontrak bila pada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, pengakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan atau menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
- Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
- Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
- Pada akhirnya periode karena penggunaan asas akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued liabilities).
2. Pengukuran
Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadi paralel dengan pengukuran asset.Â
Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai dengan pemerolehan asset atau timbulnya biaya. Pemerolehan asset dapat berupa penguasaan barang dagangannya atau asset nonmoneter lainnya yang terjadi dari transaksi pembelian.Â
Pemerolehan asset dapat juga berupa kas yang terjadi dari transaksi peminjaman (penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk barang atau jasa.Â