Mohon tunggu...
Annisa Salsabila
Annisa Salsabila Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Passion, Patience and Persistence

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peninjauan terhadap Reformasi Kebijakan Covid-19 di Indonesia, Sudah Tepatkah?

7 Desember 2020   17:30 Diperbarui: 7 Desember 2020   20:11 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kabar24.bisnis.com

Berdasarkan data per Selasa 29 September 2020 dari surat elektronik Kompas, jumlah kematian tenaga kesehatan di Indonesia akibat infeksi Covid-19 meningkat mencapai 228 tenaga kesehatan. Kondisi ini begitu memprihatinkan melihat angka pasien yang positif Covid-19 terus meningkat namun jumlah tenaga kesehatan yang ada justru menurun.

Maka dari itu, perlunya perlindungan terhadap hak dan kewajiban tenaga kesehatan yang mana diatur dalam Pasal 57 poin (a) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional.

Oleh karenanya, diperlukan suatu Standar Prosedur Operasional bagi tenaga kesehatan untuk menjamin keselamatan dirinya selain itu perlunya pembatasan dan pembagian jam kerja untuk mengoptimalkan kondisi baik fisik maupun psikis tenaga kesehatan.

Pada 22 September 2020, dalam artikel “Cara dokter & perawat di RSD Wisma Atlet cegah penularan Covid-19 & semangat kerja” Kesehatan kontan melaporkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam hal ini mengevaluasi Standar Prosedur Operasional yang dibutuhkan bagi tenaga kesehatan, terdapat beberapa cara pencegahan Covid-19 di RSD Wisma Atlet yaitu dengan melakukan kegiatan pemulihan bagi tenaga kesehatan yang berupa pendampingan psikologi dan berolahraga.

Selain itu, adanya pembagian jam kerja yang jelas yang setidaknya terdapat tiga sif yakni sif pagi, siang dan malam yang masing-masing mempunyai delapan jam kerja dimana setiap sif diisi oleh lima tim tenaga kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar kondisi stamina tenaga kesehatan tidak terkuras.

Virus COVID-19 yang telah memberikan banyak dampak pada sektor kehidupan, terutama memberikan kenyataan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan-kebijakan yang ada. Apabila meninjau dari Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dianggap kurang efisien dalam mengurangi angka positif Covid-19 lantaran dalam kebijakan tersebut kurangnya sanksi yang tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti contohnya di daerah pasar masih kerap terjadi kontak fisik bahkan dari beberapa penjual banyak yang tidak memakai masker misalnya.

Kurangnya edukasi terhadap Virus Covid-19 juga merupakan salah satu pengaruh masih meningkatnya virus tersebut di masyarakat. Terdapat ketidaksiapan dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19 yang disebabkan oleh lemahnya struktur birokrasi yang tidak adaptif dengan masalah kesehatan.

Pemerintah seharusnya memiliki sistem untuk tracking mendata orang yang terkena Covid-19 dan cepat tanggap dalam menangani pasien tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus. Perlunya menambah fasilitas sarana maupun prasarana untuk dapat menampung pasien Covid-19 dan juga pemberian akses gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan test swab karena tes tersebut dianggap yang paling akurat sehingga apabila ada seseorang yang positif Covid-19 bisa langsung diisolasi di rumah sakit.

Juga, pemerintah dapat melakukan pendeteksian secara cepat dan segera melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang terpapar virus corona. Selanjutnya, yang masih menjadi kelemahan kebijakan pemerintah disini adalah lemahnya koordinasi antarstakeholder dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana masalah disini adalah kewenangan siapa yang berhak melakukan kebijakan.

Di satu sisi pemerintah pusat cenderung lamban dalam memberikan instruksi untuk kebijakan Covid-19 di sisi lain pemerintah daerah juga mengambil langkah sendiri untuk cepat tanggap mengurangi angka positif Covid-19. Maka dalam hal untuk kepentingan masyarakat diperlukannya otonomi daerah pada pemerintah daerah hal ini guna mempermudah proses birokrasi yang ada sesuai dengan keadaan daerah masing-masing sehingga dapat mengurangi angka positif Covid-19.

Selain itu, kurangnya jumlah tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit membuat tenaga kesehatan tersebut kelelahan dalam menangani pasien Covid-19. Banyaknya dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia disebabkan oleh beberapa hal salah satunya kurangnya persediaan APD (alat pelindung diri) yang sangat dibutuhkan mereka saat ini. Maka dari itu, perlunya persediaan APD yang cukup dan pemberian pembagian jam kerja yang jelas bagi tenaga kesehatan dirumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun