Kedua, alokasi dana dari penerimaan pajak untuk pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut laporan Kementerian Keuangan, pada tahun 2023, total dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan mencapai Rp 350 triliun, naik dari Rp 300 triliun pada tahun sebelumnya. Dana ini digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan, meningkatkan gaji guru, dan menyediakan beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Ketiga, pajak telah menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi swasta dalam pendidikan. Berdasarkan data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan telah menarik lebih dari 50 perusahaan besar untuk berpartisipasi aktif dalam program pendidikan seperti pelatihan karyawan dan sponsor beasiswa.
Meskipun pencapaian ini menggembirakan, tantangan yang masih dihadapi termasuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan menyederhanakan proses perpajakan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, hingga Mei 2024, masih terdapat 6,57 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023, menyoroti perlunya langkah lebih lanjut dalam edukasi pajak dan perbaikan sistem administrasi.
Dengan memanfaatkan pajak secara efektif dalam pendidikan, Indonesia dapat membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik. Investasi yang strategis dalam pendidikan tidak hanya akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, peran pajak bukan hanya sebagai kewajiban fiskal, tetapi juga sebagai pelita yang menerangi jalan menuju kemajuan pendidikan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.