Mohon tunggu...
annik khoirunnissak
annik khoirunnissak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Universitas Ahmad Dahlan

Akuntan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Mendukung Akses Pendidikan dan Stabilitas Ekonomi melalui Efisiensi Kewajiban Fiskal Pajak

1 Juli 2024   07:07 Diperbarui: 1 Juli 2024   11:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Baru - baru ini kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi polemik ditengah masyarakat. Pada pasalnya , kenaikan ini menjadi beban bagi para orang tua mahasiswa  yang berpenghasilan dibawah rata - rata. Pemerintah melakukan berbagai upaya percepatan hingga pada akhirnya 28 Mei 2024 , Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT . Hal tersebut di sampaikan oleh bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Nakarim , setelah adanya upaya tindak lanjut atas masukan masyarakat terkait dengan implementasi UKT tahun ajaran 2024 sampai 2025 dan beberapa perwakilan koordinasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). 

Hal ini mendorong adanya upaya penguatan sumber pendapatan domestik, terutama melalui peningkatan penerimaan pajak. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 mencapai Rp760,38 triliun. Jumlah ini setara dengan 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, sinyal retardasi itu tetap kita waspadai.

Pasalnya, capaian realisasi penerimaan pajak secara kumulatif pada April 2024 tercatat mencapai 31,38 persen, naik signifikan dari 19,81 persen pada Maret. Sementara capaian kumulatif dari April ke Mei hanya naik sekitar tujuh persen.

Rasio pajak Indonesia yang saat ini berada disekitar 10% menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.Dasarnya menurut World Bank, Treshold tax ratio suatu negara memiliki rata rata standar 15%. Oleh karenanya dibutuhkan upaya peningkatan efesiensi pajak , pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang kemudian dapat dialokasikan untuk sektor penting seperti dunia Pendidikan.

Pendidikan merupakan kunci utama dalam mewujudkan Generasi Emas 2045. Hanya melalui pendidikan, kita dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten, dan berdaya saing.


Meskipun memerlukan waktu yang tidak singkat, kita dapat mencapai tujuan tersebut dengan terus meningkatkan sistem pendidikan.

Dilansir dari data BPS pada 27 Mei 2024, 3,5 juta lulusan SMA tidak lanjut kuliah melainkan memilih untuk tidak bersekolah lagi atau bahkan memilih bekerja 65% diantaranya tidak melanjutkan kuliah karena terkendala pada biaya kuliah dan 35 % diantaranya terkendala pada hal lain. 

Melihat data ini, kita perlu berpikir kritis tentang masa depan generasi muda. Meskipun benar bahwa kuliah bukan satu-satunya jalan menuju kesuksesan, memperoleh pendidikan tinggi diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan di masa depan.

 

          

Peran Pajak Menjadi Pelita Pendidikan Bangsa 

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan mengatasi berbagai masalah ekonomi, diperlukan dana yang cukup guna mendukung generasi muda bangsa agar dapat bersinar. Di sinilah peran penting pajak menjadi sangat terlihat. Sering kali, orang lupa bahwa pajak sangat penting untuk operasional pendidikan, karena dana pendidikan diperoleh dari pajak.

Menurut para penyuluh pajak, pajak memiliki arti penting yang besar. Ghufron Syarifudin, salah satu penyuluh, menjelaskan bahwa 82% penerimaan negara yang berasal dari pajak, sebagian besar digunakan untuk sektor pendidikan.

"Sebagian besar dari 82 persen penerimaan negara yang berasal dari pajak digunakan untuk pendidikan. Peran pajak dalam bidang pendidikan meliputi pemberian beasiswa seperti Program Indonesia Pintar, Beasiswa Indonesia Maju, dan KIP-Kuliah," ujarnya pada Jumat (28/7/2023).

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik, termasuk pendidikan. Pajak memegang peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan. Dana yang dialokasikan dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan seperti sekolah, laboratorium, dan perpustakaan.

Selain itu, pajak juga digunakan untuk membayar gaji guru, menyediakan beasiswa bagi anak yang kurang mampu, dan mendanai berbagai program pendidikan lainnya. Tanpa pajak, sulit membayangkan bagaimana pemerintah dapat menyediakan fasilitas pendidikan yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

Dana pendidikan yang bersumber dari pajak sangat bermanfaat untuk meraih pendidikan yang berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik, pemerintah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan yang mendukung ranah Pendidikan seperti pelatihan guru agar mampu menjadi pengajar yang inovatif.

Tiga Upaya 

Untuk mencegah moderasi penerimaan pajak, upaya perluasan basis pajak harus terus digali. Apalagi, jumlah pelapor pajak tahun ini masih belum mencapai target.

Hingga Mei 2024 , 6,57 juta wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan 2023. Maka dari itu, penting untuk terus meningkatkan kesadaran pajak dan menyederhanakan proses pelaporan, agar lebih banyak wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.

Pertama, pengurangan pajak untuk biaya pendidikan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap aksesibilitas pendidikan. Menurut data BPS, pada tahun 2023, penghapusan pajak atas bunga pinjaman pendidikan telah mendorong peningkatan signifikan dalam jumlah siswa yang mampu mengakses pendidikan tinggi. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan berdasarkan latar belakang ekonomi.

Kedua, alokasi dana dari penerimaan pajak untuk pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut laporan Kementerian Keuangan, pada tahun 2023, total dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan mencapai Rp 350 triliun, naik dari Rp 300 triliun pada tahun sebelumnya. Dana ini digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan, meningkatkan gaji guru, dan menyediakan beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Ketiga, pajak telah menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi swasta dalam pendidikan. Berdasarkan data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan telah menarik lebih dari 50 perusahaan besar untuk berpartisipasi aktif dalam program pendidikan seperti pelatihan karyawan dan sponsor beasiswa.

Meskipun pencapaian ini menggembirakan, tantangan yang masih dihadapi termasuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan menyederhanakan proses perpajakan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, hingga Mei 2024, masih terdapat 6,57 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023, menyoroti perlunya langkah lebih lanjut dalam edukasi pajak dan perbaikan sistem administrasi.

Dengan memanfaatkan pajak secara efektif dalam pendidikan, Indonesia dapat membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan yang lebih baik. Investasi yang strategis dalam pendidikan tidak hanya akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, peran pajak bukan hanya sebagai kewajiban fiskal, tetapi juga sebagai pelita yang menerangi jalan menuju kemajuan pendidikan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun