3. PP didalangi Pengusaha Hitam
PP 78 2015 itu keluar justru dari amanah UU no 13 2003.. 12 tahun pemerintahan yang lalu takut mengeluarkan PP karena mas dkk takut2in terus setiap tahun.. hahaha...
PP ini adalah revolusi di bidang perindustrian di Indonesia! dengan kepastian hitungan upah, maka investor akan merasa aman dan masuk ke Indonesia secara besar-besaran = jutaan lapangan kerja baru akan tercipta = saat itu, buruh minta apapun juga akan dituruti karena kekurangan tenaga kerja baru!
4. PP Bertentangan dengan Konstitusi
UUD 1945 mengatakan SETIAP warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Nah, lihat kata SETIAP diatas? Tidak ada kata setiap buruh disana, tapi setiap orang.
Trus nasib saya n teman2 yang pengangguran gimana donk mas dan kawan-kawan buruh? Kami bukan orang?
Justru negara harus hadir dalam menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak2nya, karena itu selain melindungi pekerja, harus memahami permintaan pengusaha agar "setiap orang" tadi menjadi kenyataan.
Bukan malah membuat investor lari dan setiap orang jadi pengangguran, itu tidak ada di UU, jadikanlah rakyat sama rata pengangguran semua, hahaha...
5. Upah Terlalu Rendah dan Tidak Cukup untuk Hidup