Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan Microsoft Excel

12 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   09:46 30096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika seseorang pegawai berhenti bekerja pada saat tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Dalam contoh di atas, masa kerja Alfa pada tahun 2021 adalah 11 bulan karena ia mulai bekerja pada tanggal 1 Februari 2021. Karena 5% dari penghasilan bulanan Alfa > Rp 500.000,- maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan hanya Rp 500.000,- per bulan atau Rp 5.500.000,- untuk tahun 2021.

Olahan pribadi
Olahan pribadi
Perhatikan tangkapan layar slip gaji yang sudah kita isi sejauh ini. Semua sel yang diberi warna kuning adalah sel data yang perlu diisi.

Tampak sel “F2” dan “F6” yang tidak diberi warna kuning. Kedua sel tersebut telah diisi dengan rumus.

Rumus “F2” adalah =month(F1) seperti sudah diuraikan di atas. Rumus “F6” adalah =F3-F2+1 yang bertujuan menghitung jumlah bulan seseorang bekerja dalam tahun yang bersangkutan. Dalam contoh Alfa, “F3-F2+1” adalah “12-2+1” = “11”.

Mari kita lanjutkan pembahasan tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP) serta iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah model jaminan sosial dari pemerintah RI kepada rakyatnya. Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program ini.

Sejak akhir tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan nama BPJamsostek. Di bawah ini adalah tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Olahan pribadi
Olahan pribadi

BPJS Kesehatan

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, pegawai dikategorikan sebagai Peserta Penerima Upah (PPU).

Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU adalah 5% dari upah per bulan (4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pegawai). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun