Jika seseorang pegawai berhenti bekerja pada saat tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Dalam contoh di atas, masa kerja Alfa pada tahun 2021 adalah 11 bulan karena ia mulai bekerja pada tanggal 1 Februari 2021. Karena 5% dari penghasilan bulanan Alfa > Rp 500.000,- maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan hanya Rp 500.000,- per bulan atau Rp 5.500.000,- untuk tahun 2021.
Tampak sel “F2” dan “F6” yang tidak diberi warna kuning. Kedua sel tersebut telah diisi dengan rumus.
Rumus “F2” adalah =month(F1) seperti sudah diuraikan di atas. Rumus “F6” adalah =F3-F2+1 yang bertujuan menghitung jumlah bulan seseorang bekerja dalam tahun yang bersangkutan. Dalam contoh Alfa, “F3-F2+1” adalah “12-2+1” = “11”.
Mari kita lanjutkan pembahasan tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP) serta iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah model jaminan sosial dari pemerintah RI kepada rakyatnya. Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program ini.
Sejak akhir tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan nama BPJamsostek. Di bawah ini adalah tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, pegawai dikategorikan sebagai Peserta Penerima Upah (PPU).
Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU adalah 5% dari upah per bulan (4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pegawai).