Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan Microsoft Excel

12 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   09:46 30096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Microsoft Excel. Sumber: Dokpri
Microsoft Excel. Sumber: Dokpri
Setelah itu, klik “Formula”, pastikan kotak di depan “Enable iterative calculation” sudah diberi tanda centang, lalu klik “ok” di bagian bawah.

Microsoft Excel. Sumber: Dokpri
Microsoft Excel. Sumber: Dokpri
Dengan demikian, fungsi iterasi pada file Anda sudah aktif dan potensi masalah circular reference sudah teratasi.

Sebagai langkah awal, mari siapkan templat slip gaji dan perhitungan PPh 21 seperti pada contoh di bawah ini.

Olahan pribadi
Olahan pribadi

Yang perlu diketahui tentang NPWP, Status PTKP dan Biaya Jabatan

Ambil contoh pegawai bernama Alfa, seorang pria yang sudah menikah namun belum dikaruniai anak. Alfa sudah memiliki NPWP. 

Ia mulai bergabung di perusahaan pada tanggal 1 Februari 2021. Gaji pokoknya Rp 15.000.000,- per bulan.

Kita perlu mengetahui apakah seorang pegawai sudah memiliki NPWP karena hal itu berpengaruh terhadap tarif pajak seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Olahan pribadi
Olahan pribadi
Lalu, mengapa perlu mengetahui apakah seorang pegawai masih lajang atau sudah menikah? Karena hal itu berpengaruh terhadap besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pegawai tersebut.

PTKP adalah sejumlah penghasilan pegawai yang tidak dikenakan PPh 21. Besaran PTKP ditentukan oleh Menteri Keuangan. Untuk lebih jelasnya, status PTKP seorang pegawai dapat dilihat pada infografis berikut ini.

Olahan pribadi
Olahan pribadi
Alfa menikah pada tanggal 10 Januari 2021. Timbul pertanyaan, apakah status PTKP Alfa untuk tahun 2021 adalah “K/0” atau “TK/0”?

Besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun