Mohon tunggu...
anlenee_ Is Adlin
anlenee_ Is Adlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang berkecimpung di dunia HAM karena banyaknya hal yang mengusik diri mengenai topik ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implementasi HAM di Masa Modern

25 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   19:34 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak asasi pada dasarnya dimiliki dan dijaga oleh setiap individu yang ada di dunia karena hak manusia hanya mampu dijalankan oleh individu-individu yang termasuk dalam satu lingkungan yang sama. Contohnya, dalam negara HAM pasti di jaga oleh lembaga HAM yang ada di setiap negara. Pada masa sekarang ini HAM sedikit banyak telah mengalami pergeseran makna yang dilakukan oleh beberapa oknum. Khusunya di Indonesia sendiri, di zaman yang sudah modern ini masih banyak pelanggaran HAM terjadi. Pemerintah seakan tak peduli dengan apa yang terjadi di negara ini terkait HAM. Berbagai alibi dikeluarkan pemerintah untuk menggeser fokus masyarakat terhadap kelalaian pemerintah dalam menangani kasus HAM dari waktu ke waktu. Munculnya pandangan bahwa kasus itu telah lama dan usang, menjadi batu tolakan pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab terhadap kasus yang harusnya ditangani. Dari sini pula, banyak subjektif-subjektif yang timbul dari masyarakat bahwa hukum yang ada di Indonesia tidak dijalankan dengan baik. Contoh kasusnya adalah kasus Ronald Tannur yang masa dibebaskan secara mengejutkan oleh PN Surabaya atas kasus penganiayaan yang berujung kematian Dina, kekasihnya. Untungnya, MA segera merespon kejanggalan tersebut dan menangkap Meirizka Widjaja, Ibu Ronald yang terbukti bekerja sama dengan pengacara Lisa Rahmat untuk menyuap hakim pengadilan negeri Surabaya agar membebaskan Ronald. Tentu saja hal ini menimbulkan spekulasi beragam dari masyarakat karena pihak berwenang dengan mudah terkena suap untuk melepaskan pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian yang juga termasuk ke dalam pelanggaran HAM.

 Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara etimologi Hak Asasi Manusia berarti sesuatu yang dimiliki manusia sedari lahir yang tidak dapat dihilangkan. menurut C. De Rover, HAM adalah hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dibedakan berdasarkan kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Yang berarti hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dijalankan. Muncul juga pertanyaan lebih dulu mana hak atau kewajiban? hal ini acap kali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pada dasarnya hak dan kewajiban adalah 2 hal yang saling berkaitan. Yang di mana, pemenuhan hak akan terjadi jika kewajiban sudah terlaksana. Yang berarti hak adalah buah dari pemenuhan kewajiban. Namun, di Indonesia sendiri masih banyak hak yang terabaikan meskipun kewajiban sudah terlaksana. Masih banyak yang menutup mata terhadap pelanggaran HAM karena pandangan tidak satu daerah, agama, suku, dan lain sebagainya. Padahal, sudah ditekankan bahwa hak adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan kepada individu dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapa pun.

Praktek HAM di masa modern

Praktik pemenuhan HAM di masa sekarang ini sering kali mengalami kekeliruan. Yang di mana hal ini cukup terabaikan. Ini dapat dilihat dari beberapa kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada khususnya. Seperti, Kanjuruhan, penculikan aktivis 98, penembakan siswa SMK di semarang, dan masih banyak lagi. Pelanggaran HAM juga terjadi di berbagai negara. Contohnya, yang masih terjadi hingga saat ini adalah konflik Palestina dan Israel. Konflik ini merupakan salah satu pelanggaran HAM terbesar yang pernah terjadi di dunia. Dimana sejak tahun penyerangan pertama Israel telah membunuh ribuan warga Palestina. Korban ini tidak luput dari kaum anak-anak dan wanita. Namun mirisnya, masih banyak pihak-pihak yang enggan menentang Israel dan malah mendukungnya. Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi di area Syria. Yang di mana banyak teroris yang menculik beberapa warga dan melakukan pembunuhan kejam dengan di sebarkan melalui video. Dua kasus ini menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat dunia, perihal peran PBB. Secara umum, diketahui bahwa negara-negara yang terikat dalam forum PBB adalah negara-negara yang besar dan cukup kuat dalam urusan perdamaian. Beberapa spekulasi beredar tentang mengapa negara kuat seperti Amerika tidak berani menentang kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel. Salah satunya adalah ketergantungan ekonomi AS kepada Israel. Hal ini juga menjadi penyebab mengapa Israel masih saja menyerang Palestina. Adanya pelanggaran HAM juga dapat terjadi dalam lingkup terkecil seperti keluarga. Contohnya, ketika seorang Ayah melupakan tanggung jawabnya untuk memberikan nafkah. Kejadian seperti ini masih sering terjadi di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, pada kalangan masyarakat bawah. Hal ini merupakan peranakan dari ke tidak peduli-an pemerintah terhadap hak kerja yang harus di dapatkan masyarakat. Yang bersumber dari tidak terpenuhinya hak pendidikan di masyarakat lapisan bawah.  

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM

a.Pelanggaran HAM ringan.

Pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa namun, tetap berbahaya jika tidak ditangani. Berikut contoh pelanggaran HAM ringan.

. Pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik biasanya terjadi ketika apa yang disebarkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut diketahui secara umum.

Perundungan

Perundungan adalah suatu tindakan mengejek seseorang yang biasanya dilakukan tidak dengan satu orang saja, melainkan berkelompok. Perundungan atau bullying adalah tindakan menjelek-jelekkan seseorang baik secara fisik maupun mental. Jika perundungan tidak ditangani dengan segera akan berlanjut pada tindakan penganiayaan. Hal yang mengatur perundungan terdapat di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C UU 35/2014 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan, menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur mengenai cyber bullying, yaitu tindakan agresif dan berulang-ulang yang dilakukan oleh individu atau kelompok menggunakan media elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan atau tulisan.

pencegahan penyampaian aspirasi seseorang.

ini kerap terjadi di dalam sebuah forum non-formal yang biasanya berisi perdebatan. Telah disebutkan bahwa salah satu hak manusia adalah hak bersuara. Undang-undang juga sudah mengatur masalah ini di Pasal 28E UUD 1945: Mengatur kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kelalaian dalam penanganan kesehatan.

Ini kerap terjadi pada pasien BPJS kesehatan yang memang memerlukan penanganan segera. Pihak medis melupakan sumpah pekerjaan mereka karena pasien yang dibantu BPJS tidak membayar dengan nominal yang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: aturan yang memberikan hak kepada penerima layanan kesehatan untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian atau kesalahan tenaga kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: aturan yang mengatur pertanggungjawaban rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan.

b.Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Contoh pelanggaran HAM berat di antaranya:

Membunuh anggota kelompok.

*Hal ini di sebutkan dalam Pasal 338 KUHP

Aturan tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun 

*Pasal 340 KUHP

Aturan tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun 

*Pasal 341 KUHP

Aturan tentang pembunuhan bayi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun 

*Pasal 345 KUHP

Aturan tentang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 

*Pasal 449 UU 1/2023

Aturan tentang pengancaman pembunuhan 

*Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023

Aturan tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.

Ini termasuk dalam kasus pembunuhan kelompok maupun individu.

*Memindahkan secara paksa seseorang dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur mengenai penanganan pelanggaran HAM berat, termasuk penghilangan orang secara paksa. Contoh kasusnya pada hal ini adalah penculikan aktivis HAM yang berlangsung selama periode 1997-1998. Beberapa tokoh terkenal yang termasuk korban penculikan aktivis 1998 adalah Wiji Thukul, Marsinah, Munir, Herman Hendrawan, Suyat, dan lain-lain.

Korban-korban tersebut hilang tepat setelah mengikuti aksi 98 yang juga disebabkan oleh krisis moneter pada tahun tersebut. Pada masa ini juga beredar yang namanya Petrus (Penembak Misterius) yang menargetkan orang-orang bertato serta orang-orang yang membicarakan pemerintahan pada zaman soeharto. 

*Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok

diatur dalam Konvensi Genosida 1948 dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Konvensi Genosida 1948

Genosida diartikan sebagai tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.

 

*UU No. 26 Tahun 2000

UU ini mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 

Contoh kasusnya adalah genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dengan dalih merebut tanah yang dijanjikan. Mereka menamakan ini perang. Namun, apa yang dilakukan Israel sudah melanggar Udang-undang perang di dunia yang disebut humaniter

yang di mana tidak boleh menyerang warga sipil, tenaga medis, tahanan perang, kota dan desa, benda cagar budaya, dan bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Dan masih banyak lagi peraturan perang dunia yang mereka langgar.

c.Faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM di antaranya: Sikap egois, Rendahnya kesadaran HAM, Sikap tidak toleran. Sikap-sikap yang telah disebutkan merupakan bentuk rendahnya implementasi HAM masyarakat Indonesia. Contohnya saja, rasisme yang masih saja banyak dilakukan dengan sadar melalui dalih bercanda. Ini menimbulkan normalisasi terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bisa saja menjadi tindak kriminalitas yang berhubungan dengan HAM. Dari sini terlihat jelas bahwa implementasi HAM di Indonesia masih sangat kurang. Hal ini diperparah lagi dengan beberapa kejadian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat negara. Akhir-akhir ini juga terjadi pelanggaran HAM yang awalnya hanya berupa tindak pidana biasa namun, laporan korban justru diabaikan oleh pihak berwajib. Inilah yang menyebabkan kasus ini merupakan pelanggaran HAM. Karena, korban sudah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh bosnya sendiri. Alih-alih mendapatkan pembelaan, korban justru mendapatkan dua kali penolakan laporan di dua polsek yang berbeda.

KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dihilangkan oleh siapa pun. Meskipun telah diatur dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, pelanggaran HAM masih marak terjadi, baik dalam bentuk ringan seperti perundungan maupun berat seperti genosida dan penculikan aktivis.

Di Indonesia, sejarah HAM telah berlangsung sejak masa pergerakan nasional, dengan dasar hukum yang kuat dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, pelaksanaan dan penegakan HAM masih menghadapi banyak tantangan, termasuk lemahnya kesadaran masyarakat, intoleransi, serta kurangnya keseriusan pemerintah dan aparat dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

Faktor-faktor ini memperlihatkan perlunya upaya serius untuk meningkatkan kesadaran HAM, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan perlindungan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara. Implementasi HAM yang baik adalah pondasi penting bagi terciptanya keadilan sosial dan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun global

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun