Aturan tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahunÂ
*Pasal 341 KUHP
Aturan tentang pembunuhan bayi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahunÂ
*Pasal 345 KUHP
Aturan tentang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahunÂ
*Pasal 449 UU 1/2023
Aturan tentang pengancaman pembunuhanÂ
*Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023
Aturan tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana.
Ini termasuk dalam kasus pembunuhan kelompok maupun individu.
*Memindahkan secara paksa seseorang dari kelompok tertentu ke kelompok lain.