Mohon tunggu...
anlenee_ Is Adlin
anlenee_ Is Adlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang berkecimpung di dunia HAM karena banyaknya hal yang mengusik diri mengenai topik ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implementasi HAM di Masa Modern

25 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   19:34 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perundungan adalah suatu tindakan mengejek seseorang yang biasanya dilakukan tidak dengan satu orang saja, melainkan berkelompok. Perundungan atau bullying adalah tindakan menjelek-jelekkan seseorang baik secara fisik maupun mental. Jika perundungan tidak ditangani dengan segera akan berlanjut pada tindakan penganiayaan. Hal yang mengatur perundungan terdapat di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C UU 35/2014 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan, menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur mengenai cyber bullying, yaitu tindakan agresif dan berulang-ulang yang dilakukan oleh individu atau kelompok menggunakan media elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan cara lisan atau tulisan.

pencegahan penyampaian aspirasi seseorang.

ini kerap terjadi di dalam sebuah forum non-formal yang biasanya berisi perdebatan. Telah disebutkan bahwa salah satu hak manusia adalah hak bersuara. Undang-undang juga sudah mengatur masalah ini di Pasal 28E UUD 1945: Mengatur kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kelalaian dalam penanganan kesehatan.

Ini kerap terjadi pada pasien BPJS kesehatan yang memang memerlukan penanganan segera. Pihak medis melupakan sumpah pekerjaan mereka karena pasien yang dibantu BPJS tidak membayar dengan nominal yang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: aturan yang memberikan hak kepada penerima layanan kesehatan untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian atau kesalahan tenaga kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: aturan yang mengatur pertanggungjawaban rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan.

b.Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Contoh pelanggaran HAM berat di antaranya:

Membunuh anggota kelompok.

*Hal ini di sebutkan dalam Pasal 338 KUHP

Aturan tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun 

*Pasal 340 KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun