Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Kasus Pengambilalihan Sepihak Tanah HGB PT Dani Tasha Lestari di Atas Tanah HPL oleh BP Batam

1 Agustus 2022   06:42 Diperbarui: 1 Agustus 2022   06:45 5070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku

Anggraeny, Isdian dan Isdiyana Kusuma, Kepastian Hukum atas Hak Pengelolaan Tanah: Solusi atas Tidak Adanya Sinkronisasi Regulasi Bidang Pertanahan di Kota Batam. Banyumas: CV Amerta Media. 2020.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti. 2013. 

 Jurnal

Syarief, Elza dan Agung Prayogo, "Analisis Yuridis Hak Erfpacht Verponding Hak Pengelolaan Lahan Kota Batam," Journal Of Law And Policy Transformation 3, no. 1 (2018). 

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LN Tahun 1960 Nomor 104. TLN Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. UU Pencabutan Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya. LN Tahun 1961 Nomor 288. TLN Nomor 2324. 

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. PP Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. LN Tahun 1996 Nomor 58. TLN Nomor 3543. 

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010. Perka BPN Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. 

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2016. Perka BP Batam Tata Cara Pembatalan Alokasi Lahan Dikarenakan Hal Tertentu dan Pengalokasian atas Lahan yang Dibatalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun