Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Kasus Pengambilalihan Sepihak Tanah HGB PT Dani Tasha Lestari di Atas Tanah HPL oleh BP Batam

1 Agustus 2022   06:42 Diperbarui: 1 Agustus 2022   06:45 5070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BP Batam sebagai institusi berwenang dengan segala perangkatnya semestinya bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kasus ini, penulis berharap gugatan yang masih dalam proses persidangan sebagaimana diajukan oleh PT DTL seyogianya dapat diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim PN Batam. Sebab, kawasan Purajaya Beach Resort merupakan aset berharga bagi pariwisata Kota Batam, keberadaanya mempunyai nilai ekonomis bagi tanah HPL Otorita Batam sehingga diperlukan pengembangan yang tepat. 

Dengan demikian, secara keseluruhan, proses pencabutan sepihak tanah HGB milik PT DTL oleh BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SK Kepala BP Batam tentang pencabutan HGB adalah perbuatan melawan hukum. Bagi PT DTL diharapkan dapat membuktikan secara jelas dan kuat bahwa tanah HGB tersebut masih diusahakan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga keputusan sepihak tersebut dapat dicabut dan terbuka kesempatan untuk perpanjangan HGB tersebut.

 

Referensi

[1] Surat Keputusan Kepala BP Batam No. 89 Tahun 2020 yang dikeluarkan BP Batam pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tertanggal 11 Mei 2020. 

[2] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa HPL diatur secara implisit sebagai Hak Menguasai dari Negara. 

[3] Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

[4] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

[5] Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

[6] Pasal 1 angka 5 dan 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. 

[7] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun