Kini Pakistan mengangkat isu Kashmir pada 5 Februari setiap tahunnya. Ini adalah negara yang tidak memenuhi ketentuan PBB dan mengabaikan Perjanjian Shimla.
Pada tahun 2019, India menghapus Pasal 370 dan 35A dengan menghapus status khusus J&K. Pada bulan Desember 2023, Mahkamah Agung India mengesahkan penghapusan status khusus J&K.
Sejak tahun 2019, kekerasan telah menurun drastis di J&K dan pemerintah India telah menghabiskan banyak uang untuk pembangunan dan infrastruktur. Tahun lalu, delegasi G20 mengunjungi J&K dan kawasan tersebut sedang mengalami ledakan industri pariwisata.
Sudah saatnya untuk memikirkan cara-cara baru demi menyelesaikan masalah J&K daripada membicarakan resolusi PBB.
Penulis adalah seorang jurnalis senior yang tinggal di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H