Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jammu dan Kashmir: Apakah Sudah Waktunya untuk Meninggalkan Resolusi DK PBB?

5 Februari 2024   06:47 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:06 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini Pakistan mengangkat isu Kashmir pada 5 Februari setiap tahunnya. Ini adalah negara yang tidak memenuhi ketentuan PBB dan mengabaikan Perjanjian Shimla.

Pada tahun 2019, India menghapus Pasal 370 dan 35A dengan menghapus status khusus J&K. Pada bulan Desember 2023, Mahkamah Agung India mengesahkan penghapusan status khusus J&K.

Pembangunan proyek air di Jammu dan Kashmir. | Sumber: ICIMOD/thewire.in
Pembangunan proyek air di Jammu dan Kashmir. | Sumber: ICIMOD/thewire.in

Sejak tahun 2019, kekerasan telah menurun drastis di J&K dan pemerintah India telah menghabiskan banyak uang untuk pembangunan dan infrastruktur. Tahun lalu, delegasi G20 mengunjungi J&K dan kawasan tersebut sedang mengalami ledakan industri pariwisata.

Sudah saatnya untuk memikirkan cara-cara baru demi menyelesaikan masalah J&K daripada membicarakan resolusi PBB.

Penulis adalah seorang jurnalis senior yang tinggal di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun