Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jammu dan Kashmir: Apakah Sudah Waktunya untuk Meninggalkan Resolusi DK PBB?

5 Februari 2024   06:47 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:06 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan proyek air di Jammu dan Kashmir. | Sumber: ICIMOD/thewire.in

Raja Hari Singh meminta bantuan India tetapi India menolak. Setelah berkonsultasi dengan masyarakat Kashmir, terutama pemimpin mayoritas Muslim Sheikh Abdullah, ia menandatangani Instrumen Aksesi pada 26 Oktober 1947 dan menyetujui J&K ke India secara sah.

Karena J&K adalah bagian dari India, maka tugas India adalah melindungi J&K dari penjajah asing. Ia menerbangkan pasukannya ke Srinagar dan membebaskan sebagian besar J&K.

Indialah yang pergi ke PBB pada tanggal 1 Januari 1948 dengan harapan bahwa badan internasional tersebut akan memberikan tekanan pada Pakistan untuk menarik pasukannya dari J&K dan menghentikan perang.

Jika India adalah kekuatan pendudukan, mengapa India melakukan intervensi PBB?

Perlu dicatat bahwa India datang ke J&K secara legal dan Pakistan datang ke sana secara ilegal dengan menggunakan kekuatan militer.

Pakistan telah membicarakan pemungutan suara PBB di J&K di berbagai forum dan di KSD.

Dewan Keamanan PBB mengeluarkan dua resolusi tentang J&K. Yang pertama adalah Resolusi DK PBB No. 39 tanggal 20 Januari 1948 dan yang kedua adalah Resolusi No. 47 tanggal 21 April 1948. Faktanya, DK PBB telah mengeluarkan belasan resolusi tentang J&K.

Resolusi 47 meminta Pakistan untuk mengamankan penarikan pasukannya dan proksinya, yang diikuti dengan penarikan pasukan India. PBB kemudian akan membentuk Pemerintahan Plebisit sementara di Kashmir, dengan mandat untuk melakukan pemungutan suara yang adil dan tidak memihak "mengenai masalah aksesi negara tersebut ke India atau Pakistan". Penarikan pasukan Pakistan dan India merupakan prasyarat untuk pemungutan suara.

Pakistan tidak pernah menarik pasukannya dari wilayah pendudukan. Karena Pakistan tidak mematuhi Resolusi PBB, India menolak untuk menarik pasukannya. Karena syarat utama tidak terpenuhi, PBB membatalkan gagasan pemungutan suara di J&K.

Sudah 76 tahun sejak PBB mengeluarkan resolusi pertamanya tentang J&K. Apakah masih relevan untuk membicarakan resolusi PBB?

Pakistan sering mengangkat situasi hak asasi manusia di J&K India. Pakistan sangat frustrasi karena negara-negara barat dan bahkan negara-negara Islam tidak mendengarkan narasi Pakistan tentang pelanggaran hak asasi manusia di J&K.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun