Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lima Tahun Berlalu, China Masih Menolak untuk Mematuhi Putusan PCA 2016

12 Juli 2021   11:25 Diperbarui: 12 Juli 2021   11:40 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), semua negara pantai berhak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut, hak landas kontinen dan laut teritorial 12 mil laut. China dan semua penuntut SCS menandatangani dan meratifikasi UNCLOS. Namun, klaim China di LCS tidak sesuai dengan UNCLOS.

Dalam putusan bersejarahnya, PCA menyatakan bahwa klaim China atas hak historisnya di perairan LCS tidak sah secara hukum.  

Putusan tersebut sepakat dengan Filipina bahwa Johnson Reef, Cuarteron Reef dan Fiery Cross Reef adalah bebatuan. Hughes Reef dan Mischief Reef sering tenggelam saat air pasang, sehingga tidak memiliki hak maritim. Second Thomas Shoal dan Reed Bank juga tenggelam dan termasuk dalam landas kontinen Filipina, dengan demikian menyangkal hak China atas wilayah tersebut.

PCA menyatakan bahwa Scarborough Shoal harus tetap terbuka sebagai tempat penangkapan ikan tradisional bagi mereka yang telah lama mengandalkannya.

Mereka juga menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan pulau buatan China di LCS telah menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan laut. China telah melanggar hak kedaulatan Filipina dengan melakukan eksplorasi minyak dan gas di dekat Reed Bank, yang terletak di ZEE Filipina.

Pengadilan arbitrase diboikot oleh China, meskipun putusan itu sah, final dan mengikat. Meskipun PCA bukan pengadilan atau badan PBB, tetapi pengadilan arbitrase dibentuk berdasarkan UNCLOS. 

Sebagai penandatangan UNCLOS, China memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PCA dan mengikuti semua aturan maritim yang disebutkan di dalam UNCLOS. Sayangnya, China yang suka berperang menolak untuk mematuhi itu bahkan setelah lima tahun.  

"Putusan Arbitrase bukanlah putusan PCA. Itu adalah keputusan UNCLOS. China memiliki hak untuk tidak berpartisipasi dalam proses tersebut. Bahkan tanpa partisipasi China, Pengadilan mempertimbangkan posisi dan klaim China dan memastikan bahwa klaim Filipina berdasar pada fakta dan hukum. Di sisi lain, China memiliki kewajiban untuk menerima putusan final dan mengikat. Di bawah UNCLOS, non-partisipasi China diperbolehkan, tetapi non-penerimaan tidak," tulis Tetsuo Katoni, seorang sarjana Jepang, di dalam sebuah artikel yang berjudul 'Arbitrase Laut Cina Selatan: Tidak, Hukum Ini Bukan Putusan PCA' di situs Maritime Issues.

Di sisi lain, China menyebut putusan tersebut "ilegal" dan "tidak valid".  

"Posisi China konsisten, jelas dan tegas. Arbitrase Laut Cina Selatan dan apa yang disebut sebagai putusannya adalah ilegal dan tidak sah. China tidak menerima ataupun berpartisipasi dalam arbitrase, juga tidak menerima atau mengakui putusan tersebut," kata Kedutaan Besar China di Manila dalam sebuah pernyataan, yang diterbitkan oleh situs web ABS-CBN News.

Baik China maupun Filipina adalah anggota pihak terkontrak atau penandatangan PCA. Bagaimana bisa ilegal? PCA, yang didirikan berdasarkan Lampiran VII UNCLOS, sah secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun