Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Pakistan Memiliki Hak Secara Legal atas Kashmir?

11 November 2020   13:55 Diperbarui: 11 November 2020   14:08 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pembicara webinar tentang Kashmir (mulai atas kiri) Veeramalla Anjaiah, moderator Muhammad Nabil Sirsij Peshin dan Dr. Ramesh Tamiri. Webinar ini diselenggarakan oleh Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020. | Sumber: CSEAS

Pakistan sering mengangkat masalah Kashmir di PBB dan meminta referendum PBB tetapi lupa bahwa mereka adalah pelanggar Resolusi PBB tentang Kashmir.

Selama bertahun-tahun, Pakistan menjalankan kebijakan Kashmirnya melalui diplomasi, perang dan perang proksi. Dalam hal diplomasi Pakistan gagal total. Sebagian besar negara Muslim dan kekuatan besar, kecuali China, tidak yakin terhadap klaim Pakistan dan propagandanya di Kashmir. Mereka menganggap bahwa Kashmir adalah sengketa antara India dan Pakistan. Mereka harus menyelesaikan masalah ini melalui negosiasi bilateral yang damai. Tapi masalahnya adalah Pakistan tidak pernah menginginkan perdamaian.

Kemudian Pakistan mencoba melalui perang. Pakistan menderita kekalahan yang memalukan di keempat perang dengan India.

Selama tiga dekade terakhir, Pakistan telah melancarkan perang proksi melawan India dengan membawa kelompok teroris, baik lokal maupun internasional, memasok dana senjata ke militan Kashmir, sebagian besar di wilayah Kashmir yang diduduki Pakistan. Mereka menciptakan teror di Kashmir yang damai dan mengubahnya menjadi neraka. Perang proksi merenggut hampir 40,000 nyawa warga sipil, teroris dan personel keamanan India. Pakistan secara terbuka mendukung separatisme dan terorisme di Kashmir.

Tetapi perang proksi juga gagal dalam tujuannya untuk menduduki J&K. India mengambil tindakan tegas untuk menggagalkan semua upaya Pakistan untuk mengguncang Kashmir.

Tahun lalu India menghapus Pasal 370, yang selama ini memberikan status khusus bagi J&K.

Sekarang, J&K adalah bagian tak terpisahkan (Union Territory) dari India. Orang Kashmir memiliki hak yang sama dengan orang India. Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi berencana untuk menjadikan kawasan J&K sebagai salah satu kawasan makmur di India di tahun-tahun mendatang. Untuk itu kita membutuhkan kenormalan dan kedamaian. 

Jika Pakistan menghentikan semua tindakan provokatif dan destruktif di Kashmir, ada kemungkinan perdamaian di Kashmir. India selalu siap untuk berbicara dengan Pakistan. 

Pakistan akan menjadi penerima manfaat terbesar jika berdamai dengan India. Mereka dapat menggunakan miliaran dolar yang digunakan sekarang untuk masalah Kashmir untuk memberantas kemiskinan, pengangguran, buta huruf dan masalah sosial serta ekonomi lainnya.

Oleh Veeramalla Anjaiah

Penulis adalah seorang wartawan senior yang tinggal di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun