Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Pakistan Memiliki Hak Secara Legal atas Kashmir?

11 November 2020   13:55 Diperbarui: 11 November 2020   14:08 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pembicara webinar tentang Kashmir (mulai atas kiri) Veeramalla Anjaiah, moderator Muhammad Nabil Sirsij Peshin dan Dr. Ramesh Tamiri. Webinar ini diselenggarakan oleh Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020. | Sumber: CSEAS

Pembicara lain Vishesh Kaul, orang Kashmir yang saat ini tinggal di Jakarta, memberikan perincian lengkap apa yang terjadi pada tahun 1947 dan 1948 secara kronologis.

"Korban terbesar dari operasi ini adalah orang-orang Jammu dan Kashmir - yang harus menanggung kebrutalan klan pejuang yang tidak terlatih yang hanya tertarik pada rampasan perang," kata Vishesh.

Raja Hari Singh meminta bantuan India untuk mengusir orang-orang Pakistan dari negaranya, tetapi India menolak untuk campur tangan karena negara bagian J&K bukan bagian India. Banyak pemimpin Muslim Kashmir seperti Sheikh Abdullah lebih menyukai India sekuler daripada Pakistan yang teokratis. Segera, Hari Singh menandatangani Instrumen Aksesi dengan India dan diterima oleh India pada tanggal 27 Oktober 1947. 

Seketika, India mengirim pasukannya  pakai pesawat ke J&K dan perang Indo-Pak pertama meletus pada tahun 1947. Perang tersebut berlangsung selama satu tahun. Pasukan India berhasil membebaskan 75 persen negara bagian J&K. Karena banyaknya korban dan kerugian besar dari kedua belah pihak, baik India dan Pakistan sepakat untuk melakukan gencatan senjata yang ditengahi oleh PBB pada 13 Agustus 1948. Di tanggal 1 Januari 1949, Garis Kontrol (LoC), perbatasan de facto, didirikan antara India dan Pakistan. Akibatnya, sepertiga dari area J&K, termasuk Gilgit dan Baltistan, tetap di bawah kendali Pakistan hingga sekarang. 

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi No. 39 dan 47 untuk memulihkan perdamaian di negara bagian J&K pada tahun 1948. Baik Pakistan maupun India sepakat untuk membentuk tiga anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk India dan Pakistan (UNCIP) pada tahun 1949 untuk memulihkan perdamaian dan melakukan plebisit di area J&K.

Pada 5 Januari 1949, UNCIP mengadopsi sebuah Resolusi di mana Pakistan harus menarik semua militia dan pasukan Pakistan dari wilayah J&K, yang tidak pernah dilakukan Pakistan sampai hari ini.

India juga diminta untuk menurunkan pasukannya ke tingkat minimum dan membentuk Kabinet partai untuk menjalankan pemerintahan setelah penarikan Pakistan. PBB meminta India untuk membebaskan semua tahanan politik dan mengatur pemulangan pengungsi.

Karena Pakistan tidak menarik anggota militia dan pasukan Pakistan dari Kashmir yang diduduki, India tidak melaksanakan ketentuan Resolusi UNCIP yang telah disepakati. Dengan demikian Resolusi menjadi tidak relevan dalam semua aspek.

Pakistan lah yang membawa kekerasan dan kehancuran ke J&K pertama kali pada tahun 1947 dengan mengerahkan milisi Pasthun. Sejak 1947, empat perang (1947, 1965, 1971 dan 1999) telah terjadi antara India dan Pakistan. Perang 1971 bukan tentang Kashmir tapi tentang Pakistan Timur atau sekarang Bangladesh. Faktanya, semua perang diprakarsai oleh Pakistan dan Pakistan kalah dalam semua perang. Pakistan bukanlah tandingan India dalam aspek apa pun.

J&K adalah negara bagian yang merdeka hingga tahun 1947. Pakistan tidak memiliki hak atas J&K. Tidak tepat bagi Pakistan untuk mengklaim wilayah orang lain hanya karena mayoritas penduduknya adalah Muslim atau berbagi perbatasan atau hubungan ekonomi.

Sebaliknya, penguasa J&K datang ke India dan menyerahkan negara bagian tersebut ke India secara legal. India pada awalnya tidak pergi ke Kashmir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun