Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Pakistan Memiliki Hak Secara Legal atas Kashmir?

11 November 2020   13:55 Diperbarui: 11 November 2020   14:08 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pembicara webinar tentang Kashmir (mulai atas kiri) Veeramalla Anjaiah, moderator Muhammad Nabil Sirsij Peshin dan Dr. Ramesh Tamiri. Webinar ini diselenggarakan oleh Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020. | Sumber: CSEAS

Pakistan, sebuah negara Asia Selatan, telah menghabiskan jutaan dolar untuk propaganda tentang masalah Kashmir. Pakistan telah menghabiskan miliaran dolar selama bertahun-tahun untuk masalah Kashmir. Negara tersebut mendukung separatisme, ekstremisme dan terorisme untuk mencapai tujuannya di Kashmir.

Selain itu, Pakistan sudah tiga kali berperang dengan India karena masalah Kashmir.

Apa masalah Kashmir itu sendiri? Apa yang terjadi di sana? Siapa yang memiliki hak secara legal untuk memerintah Kashmir?

Dalam upaya untuk menjelaskan lebih jauh tentang masalah Kashmir yang kompleks dan sensitif, Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), salah satu lembaga pemikir terkemuka di Indonesia, baru-baru ini menyelenggarakan webinar berjudul "Pembantaian Apokaliptik Kashmir --- Siapa yang Memulai dan Apa yang Terjadi pada 22 Oktober 1947?", menampilkan empat pembicara terkemuka, beberapa dari mereka adalah orang Kashmir sendiri, tentang masalah Kashmir.

Acara tersebut diselenggarakan pada 22 Oktober, hari dimulainya penderitaan rakyat Kashmir.

Ini adalah pertama kalinya di Indonesia, rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, masalah Kashmir dibahas secara mendetail. Kebenaran terungkap. Banyak orang terkejut mendengar pembunuhan mengerikan yang terjadi di Jammu dan Kashmir (J&K) pada tanggal 22 Oktober 1947.

"Ini adalah salah satu seri webinar yang diselenggarakan oleh CSEAS tentang isu-isu kontemporer di Asia," kata Mohammed Nabil, sang moderator webinar.

Penulis ini adalah salah satu pembicara di webinar tersebut yang berbicara terutama tentang kependudukan ilegal Pakistan di Kashmir.

Orang membandingkan Kashmir dengan Swiss dalam hal keindahan. Dengan lebih dari 13 juta orang, J&K berada di antara India dan Pakistan. Dengan pegunungan saljunya yang indah, danau segar, sungai, taman, lembah, pohon apel, bunga dan orang-orang yang lembut dan ramah, Kashmir tidak diragukan lagi adalah Surga di Bumi.

Namun surga ini berubah menjadi neraka selama 73 tahun terakhir akibat ambisi rakus Pakistan, yang ingin mencaplok seluruh J&K dengan segala cara, termasuk terorisme, separatisme dan kekerasan.  

Hak apa yang dimiliki Pakistan secara legal untuk menduduki Kashmir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun