Mohon tunggu...
Ani Tri Utamii
Ani Tri Utamii Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar mahasiswa

hai everyone, saya Ani Tri Utami Mahasiswa angkatan 2023 Uin Raden Fatah Palembang Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Program Studi ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekontruksi Regulasi

7 Juni 2024   14:44 Diperbarui: 7 Juni 2024   15:22 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024 tidak akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan jika tidak dilakukan rekonstruksi (penataan ulang) dan harmonisasi regulasi. Dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, maka harapan pengaturan regulasi terhadap teknis setiap tahapan pemilu, kini ada pada Peraturan KPU (PKPU).

Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada memberikan kewenangan kepada KPU untuk membentuk PKPU sebagai pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut menjadi peluang bagi KPU untuk mengatur sekaligus mengantisipasi persoalan-persoalan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya. Meskipun demikian, berdasarkan prinsip hierarki norma hukum, tentu saja norma- norma dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan perangkat regulasi di atasnya, dalam hal ini UU Pemilu dan UU Pilkada serta undang-undang terkait lainnya.

PKPU yang akan disusun dan diundangkan haruslah memerhatikan kerangka waktu dan pembahasannya juga harus dilakukan dengan matang. Maksudnya, penetapan PKPU harus dilakukan jauh hari sebelum dimulainya tahapan, agar supaya terdapat masa waktu bagi penyelenggara untuk memahami substansi pengaturan dalam norma-norma dalam PKPU. Internalisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) harus detail agar supaya persepsi penyelenggara benar-benar paripurna untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Di samping itu, harus terdapat waktu yang cukup untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi PKPU kepada pemilih dan peserta pemilu serta para pemangku kepentingan. Sosialisasi dan penyuluhan yang sangat terbatas, akan menyebabkan pemahaman dari berbagai pemangku kepentingan menjadi tidak sama dan berpotensi akan banyak terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

 

Penutup

Pasca penetapan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, baik Pemilu Nasional maupun Pilkada 2024, maka KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak.

KPU tidak boleh lengah dalam melakukan persiapan agar Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik, dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan pilkada- pilkada sebelumnya. Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian dalam persiapan adalah regulasi sebagai guide dalam penyelenggaraannya.

Penyusunan peraturan sebagai bagian dari tahapan pemilu harus mampu menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dialami dalam pemilu dan pilkada sebelumnya. Meskipun PKPU memiliki keterbatasan karena tidak bisa mengatur hal yang telah jelas diatur oleh undang-undang, namun setidaknya terdapat peluang- peluang yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan rekonstruksi terhadap regulasi.

Artikel ini merupakan bagian dari Program Menulis dan Berbagi Artikel Hukum Kepemiluan Populer yang digagas JDIH KPU Sulut sebagai upaya untuk: melakukan telaah dan evaluasi kerangka hukum Pemilu, mendokumentasikan hasil telaah dan evaluasi serta opini hukum, membagikan konten dokumen hukum kepada pengguna JDIH, menambah koleksi dokumen hukum (artikel dan buku hukum) JDIH KPU Sulut, serta untuk menstimulus minat literasi hukum di kalangan penyelenggara pemilu (komisioner dan sekretariat.

Artikel yang merupakan opini penulis, diterbitkan di fitur monografi pada laman JDIH KPU Sulut dan dipromosikan di akun medsos. Isi artikel sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun