Mohon tunggu...
Ani Tri Utamii
Ani Tri Utamii Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar mahasiswa

hai everyone, saya Ani Tri Utami Mahasiswa angkatan 2023 Uin Raden Fatah Palembang Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Program Studi ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekontruksi Regulasi

7 Juni 2024   14:44 Diperbarui: 7 Juni 2024   15:22 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.

Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sementara DKPP, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Harus diakui penyelenggara pemilu akan menghadapi banyak kerumitan dalam Pemilu 2024. Kerumitan yang dimaksud, yaitu beban kerja akan meningkat.

Pemilu 2019 lalu, merupakan pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Dengan format tersebut, Pemilu Indonesia bahkan dinobatkan sebagai pemilu satu hari tersulit yang pernah dilaksanakan.

Pemilu 2019 juga diklaim sebagai pemilu yang damai, tetapi memakan korban jiwa, dengan meninggal dunianya para petugas karena kelelahan. Kondisi kelelahan ini sebetulnya bukan hanya dialami petugas dan penyelenggara, tetapi juga oleh para pemilih.

Ada beberapa masalah yang timbul dan yang harus dievaluasi bersama. Pertama, terkait dengan beban tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka sudah bekerja sejak H-3 tiada henti sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Kerja-kerja KPPS mulai dari mengedarkan surat pemberitahuan kepada pemilih,membuatTempatPemungutanSuara(TPS),sampaidengan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dengan banyaknya jenis surat suara (5 jenis pemilihan). Hal ini membuat mereka kelelahan dan ada yang sampai tak mampu menyelesaikan pengisian Formulir C1 atau salah melakukan pengisian. Bahkan lebih buruk lagi, ada yang jatuh sakit dan bahkan meninggal dunia.

Karenanya, KPU harus memperbaiki pelaksanaan teknis penghitungan suara di TPS, yang mana hal ini juga terkait dengan pengaturan waktu pelaksanaan tugas serta pendidikan dan pelatihan bagi petugas KPPS. Salah satu contoh adalah penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilakukan secara elektronik (e-rekap) harus lebih optimal lagi bukan hanya sebagai rekapitulasi dan keakuratan data tapi juga dapat memudahkan tugas bagi badan ad hoc KPU.

Kedua, banyaknya jumlah logistik yang harus diamankan dan distribusikan dengan waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan hari pemungutan suara sehingga membuat penyelenggara ad hoc di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS) di tingkat desa dan KPPS agak kewalahan. Belum lagi ditambah dengan tugas monitoring dan membuat langsung Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menambah tingkat kelelahan bagi penyelenggara di tingkat bawah.

 

Menangani Masalah dengan Rekonstruksi Regulasi

Permasalahan-permasalahan di atas dapat diantisipasi dengan adanya regulasi yang memadai agar tercipta pemilu yang rasional, manusiawi dan manajemen pemilu yang lebih baik untuk menjamin kualitas pemilu yang langsung, umum ,bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu juga dapat menghindarkan penyelenggara dari beban kerja yang berlebihan sehingga terhindar dari hal-hal yang berakibat buruk bagi kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun