Kredit pajak luar negeri 30% x Rp.60.000.000 Â Â Rp.18.000.000
Pajak yang masih harus dibayar                 Rp.24.500.000
Kesimpulan :
Perjanjian penghindaran pajak atau sering disebut P3B yang juga dikenal dengan istilah tax treaty, adalah perjanjian adalah perjanjian internasional dibidang perpajakan antara satu negera dengan negara yang lain dengan tujuan mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak salah satu negara atau wajib pajak kedua negara dalam perjanjian atau persetujuan tersebut
Supaya tujuan P3B yang salah satunya adalah untuk mengurangi terjadinya pajak berganda dapat terlaksana . maka P3B disusun antar kedua negara sehingga terlaksanalah kesetaraan terkait pemajakan yang dilakukan
Indonesia, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menginfokan sudah memiliki perjanjian dan persetujuan dengan 67 negara terkait P3B.
Daftar Pustaka :Â
https://lmatsconsulting.com/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b/
https://slideplayer.info/slide/11996771/
https://www.slideserve.com/coty/pajak-berganda-internasional-pertemuan-6