Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Money

TB1 Pajak Internasional - Prof Dr.Apollo - Pajak Berganda Internasional? Chek it Out!

4 April 2022   11:19 Diperbarui: 4 April 2022   11:38 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih tipe PBI?

  1. Faktual dan potensional
  2. Yuridis dan ekonomis
  3. Langsung dan tidak langsung

Ada ga sih dampak dari PBI?

Jika dilihat dari ekonomisnya pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus dipikul oleh penguasaha (dan masyarakat luas). Pajak berganda yang diakibatkan dari pemajakan oleh dua aturan perpajakan (dari dua negara) memberikan tambahan tanggungan beban terhadap para pengusaha. 

Padahal, perluasan usaha ke berbagai mancanegara telah mengundang tambahan risiko jika dicompare dengan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar risiko tersebut, PBI bisa ikut serta memicu ekonomi global dengan biaya yang tidak sedikit (tinggi)
.

Oleh sebab itu, terlihat sudah merupakan kebutuhan internasional berbagai negara untuk mengusahakan supaya kebijakan perpajakannya bersifat fair (netral) untuk mengusahakan agar ketentuan perpajakannya bersifat netral kepada kompetisi internasional. Netralitas itu dapat tercapai dengan ketersediaan keringanan atau eliminasi terhadap PBI.

Apa-apa saja bentuk PBI?

  1. Pajak penjualan 

Biarpun hanya ditujukan kepada peredaran dan konsumsi domestic, ada beberapa peluang bahwa pajak penjualan (Peredaran dan pertambahan nilai) dapat mengakibatkanm PBI. Hal tersebut bisa terjadi jikalau dalam prinsip pemajakan negara pengekspor menganut prinsip Negara asal (origin principle, pemajakan yang dilakukan oleh negara asal baik barang maupun jasa). Sedangkan negara yang mengimpor menganut prinsip negara tujuan( destination principle, pemajakan yang dilakukan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat barang dan jasa).

Akan tetapi karena pemajakan atas transfer barang dan jasa, hamper semua negara pemungut pajak penjualan menganut prinsip negara tujuan, jadi tidak akan terjadi PBI dalam pajak tidak langsung.

  1. Pajak penghasilan

Dalam pemajakan penghasilan, ada dua pendekatan kewajiban pajak, antara lain :

  1. Kewajiban Pajak tidak terbatas 

Merupakan hasil dari pemajakan atas dasar pertalian subjektif yang bisa berupa nasionalitas atau tempat pendirian atau tempat kedudukan wajib pajak

  1. Kewajiban Pajak terbatas 

Merukapan hasil dari pemajakan atas dasar pertalian objektif yang bisa berupa lokasi pelaksanaan ekonomi dan sumber dari penghasilan tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun