- Dana Perimbangan dari pemerintah pusat seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah Kabupaten Tanah Datar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah. Belanja daerah terdiri dari:
- Belanja Operasi seperti belanja pegawai, barang dan jasa, serta bunga.
- Belanja Modal seperti belanja tanah, peralatan, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
- Belanja Tidak Terduga seperti pengeluaran untuk keperluan darurat.
- Transfer seperti bagi hasil ke desa dan dana desa.
APBD Kabupaten Tanah Datar disusun untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Dimana Jumlah Dana dari Sumber Dana Dapat diuraikan sebagaimana :
Pendapatan :