Mohon tunggu...
Anis FitriaUlfa
Anis FitriaUlfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Anis Fitria Ulfa , NIM : 41521010157 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi Pemikiran (A) Bologna, John Peter, (B) Robert Klitgaard

31 Mei 2023   12:22 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:22 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : dokumen pribadi 

Apa itu Korupsi ? Korupsi memang sudah ada sejak lama, terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola administrasi. kebanyakan tentang korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan atau pemerintahaan. Korupsi juga sering dikaitkan dengan kepentingan politik. meskipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, pengertian korupsi ini dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. selain perpaduan antara korupsi dan politik, korupsi juga terkait dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan social dan pembangunan nasional. aspek-aspek yang berkaitan dengan korupsi sangat luas sehingga organisasi internasional seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau keadaan untuk memberantas serta menaggulangi korupsi adalah dengan memahami pengertian korupsi itu sendiri. pada bagian ini akan dibahas mengenai pengertian korupsi berdasarkan definisi-definisi umum dan juga pendapat para pakar.

Berikut adalah pendapat para pakar, antara lain :

a. Corruptie adalah korupsi atau perbuatan curang. perbuatan curang merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara. (Subekti dan Citrisoedibio).

b. Mendeskripsikan istilah korupsi di berbagai bidang, yaitu menyangkut masalah penguapan yang berhubungan dengan manipulasi dibidang ekonomi, dan juga yang menyangkut bidang kepentingan umum. hal ini diambil dari definisi "financial" manipulations and deliction injurious to the economy are often labelet corrupt". (Baharudin Lopa-mengutip pendapat Dafid M. Chalmers).

Kata korupsi berasal dari kata latin coruptio (Fachema Andrea:1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dapat dikatakan juga bahwa corruption berasal dari kata corrumpere, bahasa latin yang lebih tua. dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal dengan istilah "corruption,corruptie" (Inggris). "corruption"(Prancis), dan "corruptie/korruptie"(Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Istilah korupsi yang diterima dalam perbendaharaan kata bahasa indonesia adalah kejahatan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran" (S. Wojowasito -- Wjs Poerwadarminta : 1978). Definisi lain dari korupsi adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang penerimaan uang sogok, dan sebagainya (WJS Poerwadarminta : 1976).

Ketika orang-orang yang berwenang secara tidak sah menggunakan kekuasaan mereka untuk menguntungkan diri mereka sendiri dan keluarga serta teman-teman mereka, di seluruh dunia itu disebut "korupsi." Korupsi dalam pengertian oportunistik ini bergantung pada nilai dia juga tergantung pada perhitungan risiko dan imbalan. Kekuatan monopoli memungkinkan imbalan yang lebih besar dan mungkin risiko yang lebih sedikit. Kebijaksanaan memungkinkan pejabat untuk mengambil keuntungan dari kekuatan monopoli. Akuntabilitas, dalam rasa baik informasi tentang tindakan dan hasil dan insentif yang terkait dengan mereka, meningkatkan risiko dan mengurangi pahala. Individu, pengaturan profesional mereka, dan negara mereka berbeda dalam hal ini dimensi, sebagian karena kebijakan dan sebagian karena keterbelakangan (misalnya, dari sistem Informasi). "Budaya kelembagaan" mengacu pada seperangkat norma dan harapan. Ketika korupsi bersifat sistemik, budaya kelembagaan menjadi sakit. Normanya adalah korupsi harapan bahwa korupsi akan terus berlanjut. Sinisme dan keputusasaan tersebar luas. Perubahan tampaknya mustahil.

Korupsi menurut Undang-Undang Berdasarkan UU pemerintahan daerah No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang diperbaharui dengan undang-undang No. 32 tahun 2004, korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat tetapi juga di  tingkat daerah,bahkan sampai ke tingkat pemerintahan paling bawah di daerah. Korupsi tidak hanya ditemukan dalam kehidupan pemerintahan dan pengusaha, bahkan telah merambah sampai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan.

Sedangkan korupsi dalam sudut pandang islam, korupsi merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dosa dan tidak dapat dibenarkan. secara hukum juga korupsi merupakan suatu pelanggaran yang melawan hukum. dimana tindakan tersebut akan beruhubungan dengan pemilik kekuasaan dan juga uang. pelaku korupsi sendiri pada dasarnya ialah berasal dari kalangan orang-orang yang terdidik dan memegang jabatan tertentu, yang dimana sudut pandang manapun tindakan korupsi tersebut menjadi hal yang tidak dapat dibenarkan (sumarwoto,2014).

Dalam hukum islam "jarimah" atau "jinayah" merupakan perbuatan yang melanggar syara, yang dimana perbuatan itu mengenai jiwa, harta, keturunan dan akal. dalam pandangan ulama tindakan korupsi (al-Istighlal atau ghulul) memiliki bermacam-macam bentuknya dan merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan maqashid syari'ah (tujuan hukum islam). sedangkan menurut undang-undang No.20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi merupakan orang yang secara hukum melawan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, ini juga dapat dikatakan untuk beberapa arti lainnya bahwa (Muhammad Ali:1998):

1. korup yang artinya busuk, suka menerima uang suap atau uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan lain sebagainya.

2. Korupsi berarti perbuatan busuk seperti hal nya penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain sebagainya.

3. Koruptor artinya bahwa orang yang melakukan korupsi.

Jadi arti korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan juga merusak, berdasarkan fakta tersebut, maka perbuatan korupsi meliputi sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewangan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian yang mengangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi


Apa itu korupsi menurut jack Bologne ? Jack Bologne mengatakan bahwa keserakahan dan ketamakan merupakan akar dari sebuah kasus korupsi. Dia menjelaskan isi teori ini dengan akronim "GONE":Greedy(G), Opportunity(O), Needs(N), dan Expose(E).Jika keempat variabel ini digabungkan, maka hal ini akan membuat seseorang dengan mudah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Keserakahan (greedy) yang dimana di dukung dengan terbukanya kesempatan yang lebar (opportunity), serta diperkuat oleh kebutuhan (needs) akan menggerakkan keinginan dalam diri seseorang untuk dapat melakukan tindakan korupsi. Keinginan untuk melakukan korupsi ini juga diperkuat dengan kondisi hukum yang tidak jelas dan juga memberikan hukuman terlalu ringan (expose) kepada para pelaku korupsi, sehingga tidak menimbulkan efek jera (Jack Bologna, Tomie Singleton. 2006;Kompasiana, 2013).

Teori ini kelihatan sangat tepat untuk dapat menggambarkan situasi korupsi di Indonesia jaman sekarang ini. Secara umum, korupsi itu terjadi melalui empat variabel ini. Kebutuhan dan juga keserakahan seseorang untuk melakukan korupsi semakin dipermudah oleh kesempatan yang didapatkan seseorang sebagai pejabat yang menempati posisi atau sebuah jabatan pada suatu tempat atau juga lingkungan kerjanya. Posisi dan jabatan ini dapat membuka kesempatan bagi seseorang itu untuk melakukan korupsi. Kesempatan ini didukung dengan jeratan hukum pidana yang tidak sebanding dengan keuntungan besar yang diperoleh seseorang dari perbuatan korupsi, serta perilaku para penegak hukum yang dengan mudah dapat disuap dengan tujuan meminimalisasi hukuman yang akan diberikan kepada pelaku korupsi tersebut(Jack Bologna, Tomie Singleton. 2006;Nanang T. Puspito, dkk, 2011).

Sedangkan Menurut Robert Klitgaard dalam bukunya yang berjudul penuntun pemberantasan korupsi dalam pemerintahan definisi korupsi adalah masalah dunia. tetapi di berbagai negara yang ada di dunia, korupsi paling banyak dijumpai ditingkat lokal, dalam pemerintah daerah.sebagai contohnya menurut sebuah penelitian di jepang jumlah pegawai pemerintah provinsi tiga kali lipat dari jumlah pegawai yang ada di pemerintah pusat, tetapi kasus korupsi yang dilaporkan lima belas kali lipat dan jumlah pejabat yang ditangkap ada empat kali lipat. pemerintah kota new york menderita akibat kerugian ratusan juta dollar akibat korupsi dalam pembangunan gedung-gedung sekolah. pemerintah daerag dituduh tidak mampu menjalankan kewajibannya tetapi juga dituduh menyelewengkan uang rakyat untuk digunakan kepentingan pribadinya. tuduhan-tuduhan itu yang dilontarkan bermacam-macam sama beragamnya dengan macam-macam kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.

Berikut ialah macam-macam kegiatannya :

1. suap dapat menyebabkan dana untuk pembangunan rumah murah jatuh ke tangan yang tidak berhak.

2. komisi untuk para penanggung jawab pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah daerah berarti bahwa kontrak jatuh ketangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

3. kepolisian sering kali karena telah disuap dengan pura-pura tidak tahu bila ada tindak pidana yang seharusnya diusut.

4. pegawai pemerintah daerah menggunakan sarana masyarakat untuk kepentingan pribadinya.

5. untuk mendapatkan surat izin dan lisensi, warga masyarakat harus memberikan uang kepada petugas bahkan ada juga kadang-kadang harus memberikan suap agar surat izin atau lisensi tersebut dapat terbit.

6. dengan memerikan suap warga masyarakat bisa bertindak sekehendak hati melanggar peraturan keselamatan kerja, peraturan kesehatan, atau peraturan yang lainnya. sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anggota masyarakat selebihnya.

7. layanan pemerintah daerah diberikan hanya bila warga telah membayar sejumlah uang tambahan di luar dari biaya yang telah resmi.

8. petugas pajak memeras warga atau lebih sering lagi bersekongkol dengan pihak wajib pajak memberikan keringanan pajak pada wajib pajak dengan imbalan atau uang suap.

9. keputusan mengenai peruntukan lahan dalam kota sering dipengaruhi oleh korupsi.

Dalam hal ini, banyak orang Katakan bahwa khususnya korupsi di indonesia itu benar sudah dibudidayakan sejak zaman dahulu, bahkan sebelum dan sesudah kemerdekaan baik era orde lama atau orde baru. bahkan korupsi ini berkelanjutan hingga di era reformasi sekarang ini sudah berbagai cara dan upaya yang telah banyak dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi akan tetapi hasilnya belum memadai dan juga banyak orang yang megatakan bahwa hasilnya masih jauh sekali dengan harapan yang diinginkan oleh semua orang.

Apapun definisi yang digunakan korupsi bila telah mencapai tingkat hypercorruption akan membawa dampak yang dapat mematikan. sayangnya, korupsi jenis inilah yang biasanya dapat kita jumpai dalam tubuh pemerintahan daerah di berbagai negara di dunia. korupsi sistematis dapat menimbulkan kerugian ekonomi karena mangacaukan insentif kerugian politik, karena meremehkan lembaga-lembaga pemerintahan kerugian sosial, karena kekayaan dan kekuasaan jatuh kepada tangan orang yang tidak berhak. bila korupsi itu berkembang sedemikian rupa sehingga hak milik tidak lagi dihormati, aturan hukum dianggap remeh, dan insentif untuk investasi menjadi kacau maka nantinya akibatnya pembangunan ekonomi dan politik akan lumpuh. korupsi dijumpai di semua negara di dunia, tetapi dampak korupsi di negara-negara miskin cenderung dapat merusak karena disitu korupsi cenderung menyebabkan hak milik tidak dihormati, aturan hukum dianggap mudah, dan juga insentif untuk investasi menjadi tidak beraturan.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Mengapa Korupsi bisa terjadi?

Secara umum, korupsi dapat disebabkan oleh banyak factor yang mempengaruhi, termasuk sifat psikologis seseorang. Bahkan ada orang-orang terhormat di lingkungan sekitar yang juga melakukan korupsi. Kaum behavioris menyatakan bahwa lingkungan sangat mendorong seseorang untuk melakukan korupsi dan mengalahkan sifat baiknya yang telah menjadi sifat atau karakteristik pribadinya. Lingkungan dalam hal ini memberikan dorongan dan bukan hukuman kepada seseorang yang menyalahgunakan kekuasaannya. Studi empiris tentang korupsi mengkonfirmasi asumsi ini. Menurut Sudirman (2013), faktor penentu korupsi berasal dari tiga aspek: yang pertama kerusakan lingkungan makro (negara) di mana sistem hukum, politik, kontrol, transparansi rusak, lalu yang kedua pengaruh iklim korupsi pada kelompok atau departemen tingkat, dan yang ketiga ialah faktor kepribadian. Jadi, cukup jelas bahwa lingkungan secara tidak langsung sangat berpengaruh terhadap psikologi seseorang untuk melakukan tindak korupsi.

Manusia saat ini sedang menjalani hidup ditengah kehidupan yang sangat materialistis. orang disebut sebagai kaya atau sukses adalah ketika mereka memiliki sejumlah kekayaan yang kelihatan dalam kehidupan sehari-hari. ketika sesorang menempati suatu ruangan untuk dapat mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya dengan maksimal . di dunia ini banyak sekali orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran kesuksesan seseorang, menyebabkan seseorang akan memperjuangkan kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.

Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi ialah:

(1) Lemahnya pendidikan agama, moral, serta etika

(2) tidak adanya sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi

(3) tidak adanya suatu sistem pemerintahan yang transparan (good governance)

(4) faktor ekonomi

(5) manajemen yang kurang baik dan tidak adanya pengawasan yang efektif dan efisien (6) Modernisasi yang menyebabkan pergeseran nilai-nila kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.

Berikut adalah penyebab faktor korupsi di indonesia, yaitu:

1. perilaku individu

Jika dilihat dari sudut pandang koruptor,  karena koruptor dapat melakukan tindakan korupsi  dapat berupa dorongan  internal, dalam  bentuk  keinginan  atau  niat  dan melakukannya  dengan  kesadaran  penuh. Seseorang  termotivasi  untuk  melakukan korupsi, karena antara lain  sifat  rakus manusia, gaya hidup konsumtif, kurangnya keagamaan, lemahnya moralitas dalam menghadapi godaan korupsi, serta kurangnya etika sebagai pejabat. Menurut Undang-Undang  No.  20  Tahun  2001  dan  Undang-Undang    No.  31  Tahun  1999  korupsi dilakukan terpaksa karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kehidupan, sehingga  korupsi  ini menjadi  alternatif  untuk dapat memenuhi  kebutuhan  tersebut.  Tetapi ,sangat  irasional  jika  pejabat  negara  tidak memiliki uang karena pada kenyataannya para pejabat  pemerintah  dibayar  oleh  negara dengan  nilai  yang  cukup  tinggi   kurang lebih puluhan juta rupiah atau bahkan ratusan jutar upiah setiap bulannya. Penyebab sebenarnya dari korupsi adalah kepuasan dengan gaji, kepuasan gaji didasarkan kepada gagasan bahwa seseorang akan puas dengan gajinya ketika persepsi gaji dan apa yang mereka anggap tepat.

2. Faktor keluarga

Masalah  korupsi  ini biasanya bisa terjadi dari keluarga. Biasanya itu penyebab terjadinya karena tuntutan isteri atau juga keinginan pribadi yang berlebihan. Hal yang menjadikan posisi dia duduk  sebagai  ladang  untuk  memuaskan kepentingan pribadi serta keluarganya. Keluarga harus  menjadi  benteng  tindakan  korupsi itu ,tetapi  kadang-kadang  juga penyebab terjadinya  korupsi sebenarnya  berasal  dari  keluarga.  Jadi, keluarga  sebenarnya  bertanggung  jawab atas tindakan korupsi tersebut  yang dimana dilakukan oleh suaminya atau kepala rumah tangga. Karena itu, keluarga sebenarnya ada di dua sisi, yaitu ada sisi  negatif  dan ada juga sisi  positif.  Jika  keluarga adalah pendorong korupsi, maka  keluarga berada di  sisi  negatif,  sedangkan  jika  keluarga menjadi benteng tindakan korupsi, maka keluarga berada  di  sisi  positif  dan  ini  merupakan faktor yang sangat penting dalam mencegah korupsi tersebut.

3.  Pendidikan

Korupsi  merupakan  kejahatan  yang dapat dilakukan oleh para intelektual. Pejabat rata-rata  yang  terjebak  dalam  kasus  korupsi ialah mereka yang berpendidikan tinggi, pendidikan  tinggi disini seharusnya  membuat mereka  tidak  melakukan  korupsi,  seperti yang dikatakan Kats dan Hans bahwa peran akademisi  tampaknya  masih  paradoks. Karena Memang pada kenyataannya para pelaku tindak pidana korupsi adalah para intelektual yang dimana sebelum melakukan tindakannya telah lebih dulu melakukan persiapan serta perhitungan yang cermat  sehingga nantinya  mereka  dapat  memanipulasi hukum sehingga kejahatan tersebut tidak akan terdeteksi.Meskipun  demikian dalam  konteks universal, pendidikan bertujuan untuk meningkatkan martabat  manusia.  Oleh  karena  itu, rendahnya  tingkat  pemahaman  tentang pendidikan  itu merupakan langkah awal   untuk memanusiakan manusia, pada kenyataannya lebih jauh melahirkan para kerdil yang berpikiran kecil dibandingkan dengan mereka yang sibuk mencari keuntungan  sendiri  dan  mengabaikan kepentingan  bangsa.  Karena  alasan  ini, pendidikan moral sangat dibutuhkan sejak awal karena untuk  meningkatkan  moral  generasi bangsa ini.

4.   Sikap kerja

Tindakan korupsi ini juga bisa datang dari sikap  bekerja  dengan  pandangan  bahwa segala sesuatu yang dilakukan harus dapat melahirkan uang. Biasanya yang ada di dalam pikiran  mereka  sebelum  melakukan pekerjaan  tersebut adalah  apakah  mereka  akan mendapatkan untung  atau  tidak mendapatkan untung,  untung  atau rugi  dan  lain sebagainya.  Dalam  konteks birokrasi,  pejabat  yang  menggunakan perhitungan  ekonomi  semacam  itu  pasti tidak akan menyatukan manfaat. Sebenarnya yang terjadi ialah bagaimana masing-masing pekerjaan bertujuan menghasilkan keuntungan itu sendiri.

5. Hukum dan peraturan

Tindakan korupsi akan lebih mudah muncul  karena  undang-undang  dan peraturan itu memiliki kelemahan, yang meliputi sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang  tidak  konsisten  dan juga  sembarangan, lemahnya  bidang  revisi  dan  evaluasi legislasi. Untuk mengatasi kelemahan ini dibidang  revisi  dan  evaluasi,  pemerintahnya mendorong para pembuat undang-undang untuk sebelumnya dapat mengevaluasi efektivitas undang-undang  sebelum  undang-undang itu dibuat. Sikap  solidaritas  dan  kebiasaan memberi  hadiah  juga  merupakan  faktor penyebab  korupsi.  Dalam  birokrasi, pemberian hadiah bahkan telah dilembagakan,  meskipun  pada  awalnya  itu  tidak dimaksudkan  untuk  mempengaruhi  keputusan tersebut.  Lembaga  eksekutif  seperti  bupati/walikota dan jajarannya dalam melakukan tindak korupsi tidak melakukannya sendiri, tetapi ada persekongkolan dengan para pengusaha atau kelompok kepentingan lain, seperti halnya dalam menentukan tender pengembangan wirausaha  ini.  Walikota,  setelah  terpilih kemudian mereka bersama dengan DPRD, bupati/walikota  membuat  kebijakan  yang hanya  dapat menguntungkan  kolega,  keluarga atau   kelompok   mereka.   Kelompok kepentingan  atau  pengusaha  dengan kemampuan  melobi  pejabat  pemerintah dengan  memberikannya sebuah  hadiah  hibah,  suap, atau berbagai bentuk hadiah yang memiliki motif  korup  dengan  maksud  meluncurkan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan kehendak rakyat. Sehingga terjadinya kasus korupsi  dalam  APBD  dapat  disimpulkan salah  satu  alasannya  ialah  lemahnya aspek legislasi. Sementara itu, menurut teori Ramirez Torres, korupsi adalah kejahatan perhitungan,  bukan  hanya  keinginan. Seseorang  akan  melakukan  Tindakan korupsi jika hasil korupsi akan lebih tinggi dan lebih besar dari pada hukuman yang  didapat. Salah  satu  faktor  lemah  dari  sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang  telah  diperbarui  dengan Undang-Undang  No. 20 Tahun 2001. Salah satu   kelemahan   mendasar   adalah perumusan sanksi pidana yang minimal tidak khusus.  sebanding  dengan  sanksi  pidana maksimal.  Sangat  tidak  logis  dan  tidak sesuai  dengan  rasa  keadilan  jika  bentuk pidana itu maksimal penjara seumur hidup dan hukuman minimumnya adalah penjara 1 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Korupsi. Salah satu penyebab kegagalan peradilan  pidana  dalam  pemberantasan tindak  pidana  korupsi  adalah  cara  hukum yang legalistik-positivistik.

6.   Faktor pengawasan

Pengawasan ini dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu pengawasan  internal  yang dimana  dilakukan langsung oleh pimpinan dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh instansi terkait dengan publik  dan  media.  Pengawasan  oleh lembaga terkait bisa kurang efektif karena terdapat beberapa faktor, termasuk pengawas yang tidak profesional, pengawasan yang tumpang  tindih  di  berbagai  lembaga, kurangnya  koordinasi  antara  pengawas, pengawas  yang  tidak  patuh  pada  etika hukum  atau  etika  pemerintah.  Hal  ini dapat menyebabkan  pengawas  sering  terlibat dalam  praktik  korupsi.  Padahal  pengawasan eksternal oleh masyarakat dan media juga  masih  lemah.  Untuk  alasan  ini, diperlukannya reformasi hukum dan peradilan serta  dorongan  dari  masyarakat  untuk dapat memberantas  korupsi  dari  pemerintah. Semakin  efektif  sistem  pengawasan, semakin  kecil  kemungkinan  korupsi  akan terjadi. Sebaliknya, jika korupsi benar-benar meningkat, itu artinya ada sesuatu yang salah dengan sistem pemantauannya.

7.   Faktor politik

Praktik korupsi di Indonesia dapat dilakukan di semua bidang, tetapi yang paling umum ialah  korupsi  di  bidang  politik  dan juga pemerintahan. Menurut Daniel S. Lev, politik tidak akan berjalan sesuai dengan aturan hukum, tetapi terjadi sesuai dengan pengaruh uang, keluarga, status sosial, dan kekuatan militer. Pendapat ini menunjukkan korelasi antara faktor-faktor yang tidak berfungsi dari aturan hukum, permainan politik, dan tekanan dari kelompok   korupsi   yang   dominan. Penyalahgunaan  kekuasaan  publik  juga tidak selalu untuk keuntungan pribadinya, tetapi juga untuk kepentingan kelas, etnis, teman,dan sebagainya. Bahkan, di banyak negara beberapa  hasil  korupsi  digunakan  untuk membiayai kegiatan partai politik. Praktik politik kotor tentu menghasilkan banyak  masalah  baru  bagi  kegagalan memberantas korupsi. Karena politik yang kotor  ini  adalah  penyebab  tindak  korupsi baik yang rendah, sedang maupun besar. Tentu  saja,  bagaimana  hal  itu  akan melahirkan   negara   yang   beradab, sementara  praktik  politik  yang  kotor  telah menyebar luas di  mana-mana,  baik  di  atas maupun  di  bawah  telah  memberikan kontribusi buruk bagi bangsa-bangsa.

Mengapa Korupsi bisa terjadi menurut jack Bologne ? Faktor penyebab timbulnya korupsi juga bermacam-macam. pada GONE Theory menurut jack bologne terdapat 4 (empat) faktor penyebab korupsi. faktor-faktor ini terdiri dari keserakahan (greed),   kesempatan   (opportunity), kebutuhan  (needs),  dan  pengungkapan  (expose). menurut Tuanakotta terdapat faktor individu yang meliputi unsur keserakahaan (greed) dan kebutuhan (needs), sedangkan faktor umum berhubungan dengan organisasi sebagai korban kecurangan meliputi unsur opportunity dan exposures (Isgiyata, Indayani dan Budiyoni, 2018).

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi
Mengapa Korupsi bisa terjadi menurut Robert Klitgaard? Teori CDMA (Robert Klitgaard) Korupsi (corruption) bisa terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability). dirumuskan dengan : C (corruption) = M (monopoli power) + D(discreation by officials) -- A (accountability). Kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas maka nantinya akan memunculkan sikap serakah. Dengan kekuasaan dia bisa memonopoli apapun dan tidak akan mempedulikan perihal kualitas kerja. Baginya apa saja yang dilakukannya didasarkan kekuasaan. Anak buah yang membantunya biasanya menjuluki dengan pemimpin tangan besi yang rakus. Namun bagi anak buah yang dekat justru membuat meraka bisa menekan kesegala sector untuk memuaskan nafsu pemimpinannya sekaligus memuaskan nafsunya dan bisa juga memanfaatkan aji mumpung. Teori ini mendalami pemimpin atau penguasa yang memiliki karakter dictator dan haus akan harta dan juga kekuasaan.

Kombinasi dari ketiga faktor ini menciptakan lingkungan yang memfasilitasi terjadinya korupsi. Jika kita ingin mengurangi korupsi, Klitgaard menekankan pentingnya mengubah salah satu atau beberapa faktor dalam persamaan korupsi tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui reformasi sistem pemerintahan, peningkatan transparansi, penegakan hukum yang kuat, dan pembangunan integritas individual dan institusional.

Berikut adalah Bahaya ketika korupsi terjadi 

Jika korupsi di dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadikan makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya nanti akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan bisa menjadi selfishness. Tidak akan adanya kerja sama dan persaudaraan yang tulus. Fakta empirik dari hasil penelitian di banyaknya negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi mempunyai pengaruh yang negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lainnya. Korupsi juga bisa membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak akan ada nilai utama atau kemulyaan di dalam masyarakat. Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar menyatakan bahwa korupsi dapat menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin saja akan hilang.

  • Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda

Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi terjadi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi itu sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan sifat tidak bertanggung jawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa itu.

  • Bahaya Korupsi terhadap Politik

Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika dengan demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk kepada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lainlain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan dapat memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dengan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang telah terjadi di Indonesia.

  • Bahaya Korupsi Bagi Ekonomi Bangsa

Korupsi dapat merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi yang ada dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai. Penelitian empirik oleh Transparency International dapat menunjukkan bahwa korupsi juga bisa mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berpikir dua kali untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari berbagai macam negara maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya ke dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.

  • Bahaya Korupsi Bagi Birokrasi

Korupsi juga dapat menyebabkan tidak efisiennya birokrasi serta meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang nantinya akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.

Macam-Macam korupsi

Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan beragam jenisnya. Namun, jika diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitu yang pertama korupsi berdasarkan bentuk, yang kedua korupsi berdasarkan sifat, dan yang ketiga korupsi berdasarkan tujuan.

1. Berdasarkan Bentuk Korupsi

Berdasarkan bentuknya, korupsi dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu materiil dan immateriil. Korupsi tidak selalu terkait dengan penyalahgunaan dana publik. Korupsi materiil terjadi ketika terdapat keterlibatan uang, misalnya ketika seorang pejabat yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Contohnya, pejabat tersebut menggelembungkan nilai proyek dari Rp 4.000.000,00 menjadi Rp 6.000.000,00 untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Hal ini jelas merupakan penggelembungan nilai proyek yang terkait dengan uang. Di sisi lain, korupsi immateriil terkait dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Salah satu bentuk korupsi immateriil adalah ketidakdisiplinan kerja. Meskipun praktik ini tidak secara langsung merugikan negara, dampaknya adalah terhambatnya pelayanan yang seharusnya dilakukan oleh negara. Keterlambatan dalam pelayanan ini merupakan kerugian immateriil yang harus ditanggung oleh negara atau lembaga swasta terkait. Selain itu, terdapat juga orang-orang yang dengan sengaja memanfaatkan posisi atau tanggung jawab yang dimiliki untuk meraih keuntungan pribadi.

2. Berdasarkan Sifatnya

A). Korupsi Publik

Dalam konteks publik, nepotisme berkaitan dengan preferensi terhadap anggota keluarga dekat. Segala peluang dan keuntungan yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk memajukan kepentingan keluarga terdekat. Anggota keluarga dekat tersebut dapat mencakup keponakan, saudara, nenek, atau orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan individu tersebut. Fraus, pada intinya, mencerminkan upaya seseorang untuk melindungi posisinya dari pengaruh luar. Berbagai taktik digunakan untuk mempertahankan kepentingan pribadi ini.

Bribery, atau suap, merujuk pada tindakan memberikan uang atau hadiah kepada seseorang dengan harapan bahwa orang tersebut akan memberikan perlindungan atau bantuan untuk memuluskan usaha seseorang. Bribery juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan usaha. Namun, fokusnya lebih pada hasil atau output dari kerja yang dilakukan. Birokrasi juga merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam praktik korupsi. Seharusnya, birokrasi berfungsi untuk memberikan layanan yang memudahkan masyarakat, tetapi kenyataannya, birokrasi menjadi hambatan dalam pelayanan. Orang yang mencari pelayanan dari seorang birokrat seharusnya mendapatkan arahan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil. Namun, sebaliknya, mereka sering kali menghadapi ketidakjelasan mengenai apa yang diharapkan dari mereka. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan para birokrat.

B). Korupsi Privat

Korupsi, ketika dipandang dari sudut pandang privatisasi, memiliki dua konotasi, yaitu dalam badan hukum swasta dan dalam masyarakat umum. Praktik korupsi terjadi baik di sektor swasta maupun di masyarakat karena adanya interaksi antara badan hukum swasta dengan birokrasi, serta antara masyarakat dan birokrasi. Dalam hal ini, interaksi yang terjadi bersifat saling mempengaruhi. Interaksi ini menghasilkan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang saling menguntungkan. Dengan demikian, korupsi tidak hanya terjadi di lembaga-lembaga institusi negara, tetapi juga melibatkan sektor swasta karena adanya interaksi tersebut. Tanpa adanya interaksi antara sektor swasta dan pemerintah, korupsi tidak akan terjadi.

Korupsi telah secara jelas didefinisikan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Tindakan-tindakan tersebut dikelompokkan ke dalam tujuh kategori, yaitu:

1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara

2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap

3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan

4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan

5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang

6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi.

Lalu berikut ialah salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di indonesia

Perilaku korupsi aparatur pemerintah di Indonesia, disini memadukan konsep Kast, Rosenzweig, 1970 mengenai perilaku yang didasarkan motivasi, konsep McClelland, 1985 mengenai dorongan dasar motivasi & konsep GONE dari Jack Bologne, 1993 mengenai penyebab korupsi.

Salah  satu  fenomena  yang  memprihatinkan  yang  baru-baru  saja  terjadi  ialah kasus korupsi  program  pengadaan  bantuan  sosial  penanganan  COVID-19  yang  dilakukan  oleh Juliari Batubara yang dimana kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial (Betresia et al., 2021; Vrischika Sani Purnama, 2021).Menurut Peraturan Menteri Sosial N0.1 Tahun 2019, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, membutuhkan, atau rentan terhadap masalah-masalah sosial. Begitu pula  dengan    proses    pendistribusian  pemberian    bantuan  sosial  terdapat  fenomena    yang  mengakibatkan  tidak maksimalnya penerimaan bantuan sosial di masyarakat (Harahap, 2020; Latif & Pangestu, 2022; Syukur, 2020).

Salah satu dari permasalahan tersebut ialah terjadinya korupsi dalam penyaluran bantuan sosial,  sehingga  bantuan  yang  diterima  tidak  sesuai  dengan yang  seharusnya.  Perbuatan tersebut merupakan  sebuah  penyimpangan  yang  sangat  besar  terhadap  negara  dan  hak  masyarakat. Munculnya  perilaku  korupsi  ini berkaitan  dengan  motivasi.  Motivasi  adalah  sesuatu  yang mendorong seseorang untuk berperilaku dalam cara tertentu atau setidaknya dengan mengembangkan kecenderungan untuk berperilaku tertentu (Kast, Rosenzweig, 1970). Individu termotivasi tiga dorongan  dasar,  yaitu: yang pertama kebutuhan  prestasi, yang kedua kebutuhan  afiliasi,  dan yang ketiga kebutuhan  kekuasaan (McClelland, 1985).

Teori Gone yang  dikemukakan  oleh  Jack  Bologne  memandang  bahwa  penyebab korupsi   ialah   ketamakan   (greeds),   peluang   (opportunities),   kebutuhan   (needs),   dan penguakan  atau  penyingkapan  (exposure).  Ketamakan  ini ialah sikap  ketidak puasan  yang timbul  pada  diri  seseorang  terhadap  harta  kekayaan  yang  dimiliki,  sehingga  menginginkan kekayaan  yang  lebih-lebih  lagi.  Peluang  atau  kesempatan  (opportunities) berkaitan  dengan  akses yang ada sehingga terbukanya jalan bagi seseorang untuk dapat melakukan korupsi, meski sebenarnya mungkin tidak ada niat dari individu untuk melakukan itu, tetapi dengan adanya kesempatan ini, ada pilihan baginya untuk melakukan korupsi. Kebutuhan (needs) berkaitan dengan keinginan dari  manusia  untuk  memperoleh  kehidupan  yang  wajar  atau  bahkan  melebihi  dari  yang sudah seharusnya,  karena  tidak  pernah  merasa  cukup.  Ketamakan  atau  keserakahan  ini  berpotensi dimiliki oleh setiap orang dan sangat berkaitan dengan para koruptor (orang yang melakukan korupsi).   Penguakan   atau   penyingkapan   (exposure)   berkaitan   dengan   tindakan atau konsekuensi  yang  akan  dihadapi  nantinya oleh pelaku  jika  telah  diketahui  melakukan  penyimpangan  atau korupsi.  Faktor  ketamakan  dan  kebutuhan  tersebut berhubungan  dengan  pelaku,  sedangkan  faktor peluang dan penguakan berhubungan dengan pihak yang dirugikan (Setiawan et al., 2020).

yang meneliti masalah  kasus  korupsi yang terjadi  di  masa pandemic COVID-19 ini yaitu Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi yang terjadi di  masa  pandemic  COVID-19  dalam    perspektif    Hukum    dan    HAM.  Penelitian  ini menggunakan  Metode  penelitian  hukum  normatif.  Hasil  penelitian  ini dapat menunjukkan  bahwa Penanganan secara serius tentang Tindak Pidana Korupsi ini dibuktikan dengan adanya pembentukan Komisi  Pemberantasan  Korupsi.  Hal ini menunjukkan bahwa komitmen  pemerintah  yang  serius akan pemberantasan korupsi tidak  hanya berasal dari internal pemerintah saja, melainkan juga diperlukan suatu Lembaga diluar pemerintah yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat harus dihadapi dengan  serius  dan  khusus  karena  pada  hakikatnya  telah  melanggar  Hak-Hak  Asasi  Manusia (Vrischika   Sani   Purnama,   K.,2021). Penelitian yang   penulis dilakukan   berbeda   dengan penelitian  sebelumnya  tersebut,  dimana  penelitian Latif,  dan  Pangestu yang  mengkaji penyalahgunaan    pendistribusian bantuan    sosial    dimasa    pandemic, Betresia dan yang lainnya meneliti implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak hukum dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19, kemudian Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi  yang  terjadi  di masa  pandemic  COVID-19  dalam    perspektif    Hukum    dan  HAM.

Sumber :

Klitgaard, R. (2011). Fighting corruption. CESifo DICE Report, 9(2), 31-35.

Restya, W. P. D. (2019). Corrupt behavior in a psychological perspective. Asia Pacific Fraud Journal, 4(2), 177-182.

Klitgaard, R. (2017, June). On culture and corruption. In this paper was presented at the Public Integrity and Anti-Corruption workshop at Nuffield College, Oxford June (Vol. 13, p. 2017).

Rasyidi, M. A. (2020). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).

Norapuspita, N., & Djasuli, M. (2022). Faktor Individual Penyebab Korupsi Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(3), 770-775.

Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 26-42.

Klitgaard, R. (2002). Penuntun pemberantasan korupsi dalam pemerintahan. Yayasan Obor Indonesia.

Syarief, R. A. O., & Prastiyo, D. (2018). Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 1-13.

Rusmita, S. (2015). Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Korupsi. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 4(01).

Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19). Jurnal Media Birokrasi, 33-50.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun