GENERAL RIVEW SOSIOLOGI HUKUMÂ
BAB 1 Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejal-gejala non sosial. Sementara itu, hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum dapat diartikan sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum Islam adalah suatu ilmu yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.Â
BAB 2 Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua hal yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum dirancang sebagai aturan yang mengatur tata perilaku masyarakat agar terciptanya keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. Namun kenyataan di masyarakat sering kali menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan tujuan idealnya. Di satu sisi, hukum sering dianggap sebagai instrumen yang bersifat normatif, artinya ia ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah yang dianggap benar secara universal. Di sisi lain, kenyataan di masyarakat sering kali mencerminkan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang dinamis, sehingga praktik pelaksanaan hukum bisa mengalami penyesuaian atau bahkan penyimpangan.
BAB 3 Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Sedangkan, pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
BAB 4 Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Madzhab pemikiran hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah produk manusia yang bersifat rasional, objektif, dan terlepas dari aspek moral. Hukum dipandang sebagai aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga berwenang, dan validitasnya ditentukan oleh prosedur pembuatannya, bukan oleh nilai etikanya. Pemikiran ini dipengaruhi oleh tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen, yang menganggap hukum harus terpisah dari unsur politik, agama, atau moral. Dalam praktiknya, positivisme menjadi dasar sistem hukum modern, meskipun sering dikritik karena mengabaikan keadilan dan kemanusiaan.
BAB 5 Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus mencerminkan hukum yang hidup di masyarakat, bukan hanya hukum yang ditetapkan oleh negara. Aliran ini memisahkan hukum positif (hukum yang ditetapkan oleh negara) dan hukum yang hidup (hukum yang berlaku dalam masyarakat), dengan menyatakan bahwa hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup. Dalam pandangan ini, hukum dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial. Sociological Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama pentingnya, menggabungkan elemen-elemen dari aliran positivisme hukum dan mazhab sejarah untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
BAB 6 Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Madzhab pemikiran hukum living law dan utilitarianism memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum. Living law, menekankan bahwa hukum bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga norma yang hidup dalam masyarakat, yang berkembang melalui kebiasaan dan praktik sosial sehari-hari. Sedangkan, Utilitarianism berfokus pada prinsip bahwa hukum harus bertujuan untuk menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak-banyaknya orang. Hukum disusun dengan mempertimbangkan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Keduanya memandang hukum sebagai alat yang berkembang dan bertujuan untuk kesejahteraan sosial.
BAB 7 Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun memiliki pandangan yang berbeda terhadap sosiologi hukum. Emile Durkheim melihat hukum sebagai refleksi solidaritas sosial. Ia membedakan dua jenis solidaritas, yaitu solidaritas mekanik (di masyarakat tradisional) dan organik (di masyarakat modern). Durkheim berpendapat bahwa hukum berkembang seiring perubahan struktur sosial untuk menjaga keseimbangan sosial. Sedangkan, Ibnu Khaldun menekankan teori asabiyyah sebagai kunci stabilitas masyarakat, di mana hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial dan pemimpin yang adil dapat menciptakan masyarakat yang stabil. Kedua pemikir ini sepakat bahwa hukum tidak terpisah dari kondisi sosial dan berfungsi untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
BAB 8 Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber melihat hukum sebagai refleksi dari struktur sosial dan nilai-nilai masyarakat. Ia membedakan hukum berdasarkan rasionalitas, tradisi, dan otoritas karismatik. Menurut Weber, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial tetapi juga terkait dengan moralitas dan nilai yang ada dalam masyarakat.Â
Sedangkan, H.L.A. Hart, seorang tokoh positivisme hukum, berfokus pada sistem aturan yang jelas dan terstruktur. Ia membedakan aturan hukum menjadi aturan primer dan aturan sekunder. Hart menekankan pentingnya pengakuan masyarakat terhadap hukum agar hukum dapat berlaku efektif, tanpa terikat pada moralitas atau etika. Dengan demikian, Weber melihat hukum dalam konteks sosial dan budaya, sedangkan Hart memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang diterima secara formal oleh masyarakat.
BAB 9 Efektivitas Hukum (Effectiveness of Law)
Efektivitas hukum dalam konteks sosiologis hukum merujuk pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan ketentraman sosial. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas meliputi kualitas hukum, penegakan hukum, kesadaran masyarakat, dan dukungan sarana prasarana. Hubungan antara hukum sosiologis dan efektivitas hukum sangat erat, karena kajian sosiologi hukum tidak terlepas dari penilaian terhadap keberhasilan penerapan hukum di masyarakat.
BAB 10 Law and Social Control
Law and Social Control mengacu pada peran hukum dan mekanisme sosial dalam mengatur dan mempengaruhi perilaku individu untuk memastikan ketertiban dan keselarasan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat formal untuk mengontrol perilaku, sementara kontrol sosial mencakup norma dan tekanan sosial yang ada dalam masyarakat. Keduanya bekerja bersama untuk menyeimbangkan kebebasan individu dan kepentingan bersama.
BAB 11 Legal Pluralism
Legal pluralism adalah konsep dalam sosiologi hukum yang menggambarkan keberadaan berbagai sistem hukum yang berjalan bersamaan dalam satu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Ini menunjukkan interaksi antara sistem hukum yang berbeda dan bagaimana masyarakat menghadapi dan mematuhi norma-norma hukum dari berbagai sumber berbeda, yang dapat berinteraksi, bersaing, atau saling melengkapi satu sama lain.
BAB 12 Progressive Law
Hukum progresive adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Dikenal oleh Satjipto Rahardjo, hukum ini fokus pada perlindungan hak individu, kesetaraan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Prinsip utamanya mencakup adaptasi hukum terhadap perubahan sosial dan penghapusan diskriminasi. Hukum progresif juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum dan penggunaan hukum sebagai alat untuk melawan ketidakadilan serta melindungi lingkungan. Tujuan hukum progresive adalah menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
BAB 13Â Socio-Legal Studies
Sosio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, psikologi, dan antropologi. Sosio-legal bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dan berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, serta memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap isu-isu hukum yang ada.
BAB 14 Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam menganalisis hubungan antara hukum Islam dan masyarakat, fokus pada bagaimana hukum diterima, diterapkan, dan dipengaruhi oleh nilai, budaya, serta struktur sosial. Pendekatan ini mempelajari penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam, pengaruh budaya lokal, peran lembaga hukum Islam, serta konflik sosial yang muncul terkait penerapan hukum tersebut. Tujuannya adalah memahami dinamika hukum Islam dalam kehidupan sosial sehari-hari.
TULISKAN!
1. Apa yang anda kehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum?
Harapan saya dalam mata kuliah sosiologi hukum adalah dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan mempengaruhi struktur masyarakat.
2. Pelajaran apa yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum?
Dalam kuliah Sosiologi Hukum, saya belajar bahwa hukum bukan hanya sekadar peraturan yang harus ditaati, tetapi juga bagian dari struktur sosial yang lebih besar. Saya mempelajari konsep-konsep dasar dalam sosiologi hukum, seperti teori-teori hukum, peran lembaga hukum, dan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.
3. Kritik dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?Â
Suasana didalam ruang kelas kurang kondusif dan kurang aktif.
4. Apa masukan anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum?Â
Penting untuk menyertakan lebih banyak contoh praktis yang menunjukkan hubungan antara teori dan praktik hukum.
5. Apa proyeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum?
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menjadi seorang profesional hukum yang tidak hanya memahami aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI