Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

General Riview Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   19:52 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

BAB 11 Legal Pluralism

Legal pluralism adalah konsep dalam sosiologi hukum yang menggambarkan keberadaan berbagai sistem hukum yang berjalan bersamaan dalam satu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Ini menunjukkan interaksi antara sistem hukum yang berbeda dan bagaimana masyarakat menghadapi dan mematuhi norma-norma hukum dari berbagai sumber berbeda, yang dapat berinteraksi, bersaing, atau saling melengkapi satu sama lain.

BAB 12 Progressive Law

Hukum progresive adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Dikenal oleh Satjipto Rahardjo, hukum ini fokus pada perlindungan hak individu, kesetaraan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Prinsip utamanya mencakup adaptasi hukum terhadap perubahan sosial dan penghapusan diskriminasi. Hukum progresif juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum dan penggunaan hukum sebagai alat untuk melawan ketidakadilan serta melindungi lingkungan. Tujuan hukum progresive adalah menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

BAB 13 Socio-Legal Studies

Sosio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, psikologi, dan antropologi. Sosio-legal bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dan berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, serta memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap isu-isu hukum yang ada.

BAB 14 Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam menganalisis hubungan antara hukum Islam dan masyarakat, fokus pada bagaimana hukum diterima, diterapkan, dan dipengaruhi oleh nilai, budaya, serta struktur sosial. Pendekatan ini mempelajari penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam, pengaruh budaya lokal, peran lembaga hukum Islam, serta konflik sosial yang muncul terkait penerapan hukum tersebut. Tujuannya adalah memahami dinamika hukum Islam dalam kehidupan sosial sehari-hari.

TULISKAN!

1. Apa yang anda kehendaki dalam mata kuliah sosiologi hukum?

Harapan saya dalam mata kuliah sosiologi hukum adalah dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan mempengaruhi struktur masyarakat.

2. Pelajaran apa yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum?

Dalam kuliah Sosiologi Hukum, saya belajar bahwa hukum bukan hanya sekadar peraturan yang harus ditaati, tetapi juga bagian dari struktur sosial yang lebih besar. Saya mempelajari konsep-konsep dasar dalam sosiologi hukum, seperti teori-teori hukum, peran lembaga hukum, dan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun