Mohon tunggu...
Annisa AuliaRisdiyanto
Annisa AuliaRisdiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka bidang olahraga dan juga menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia

17 September 2024   16:06 Diperbarui: 17 September 2024   16:11 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program studi manajemen dakwah Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta telah mengadakan Studium General yang berjudul "Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia" ditujukan kepada mahasiswa prodi manajemen dakwah semester 3 yang mana nantinya mempermudah mahasiswa memilih penjurusan yang akan dipilih pada semester 5. Studium General dilaksanakan pada hari rabu, 11 September 2024 di ruang teater Prof. Aqib Suminto yang berada di latai 2 gedung FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Bapak Rizaludin Kurniawan M. Si, selaku pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) RI dan dr. H. Muhammad Zein, MA, selaku Dosen prodi Manajemen Dakwah UIN Syarif Hudayatullah Jakarta.

Bapak Rizaludin Kurniawan M. Si, sebagai narasumber pertama memberikan data mengenai besar potensi zakat nasional, antara lain sebagai berikut :

1. Zakat Pertanian Rp19,79 Trliun 

2. Zakat Peterakan Rp9,51 Trliun 

3. Zakat Tabungn dan Deposito Rp58,76 Trilun 

4. Zakat Pendapatan dan Jasa Rp139,07 Triliun, yakni terdiri dari 

5. Potensi zakat ASN se Indonesia Rp9,15 Trilun 

6. Potensi Zakat Pendapatan dan Jasa Individu non ASN se.lndonesia Ra129,8 Triliun 

7. Zakat Badan (Perusahaan) se indonesia Rp99,99 Triliun

Total dari potensi zakat di atas yaitu sebesar 327 triliun. 

Dapat di lihat dari besarnya potensi zakat yang akan dikelola di Indonesia maka semakin banyak pula amil yang diperlukan untuk mengelola zakat tersebut. 

Amil zakat adalah sekelompok orang atau individu yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada  kelompok orang dengan yang termasuk ke dalam penerima zakat sesuai syariat Islam. Amil biasanya diangkat langsung oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil survei BAZNAS yang mana secara umum, seluruh wilayah Provinsi di Indonesia mengalami defisit jumlah Amil Pelaksana, dari kebutuhan 5.267 orang Badan Pelaksana, kebutuhan amil pelaksana baru tercapai 72,80% atau 3.854.

Hasil survei menunjukkan bahwa peluang profesi pengelola zakat masih di perlukan karena amil pelaksana masih dibutuhkan di Indonesia.

Adapun 8 program prioritas BAZNAS, yaitu:

1. Rumah sehat BAZNAS

2. BAZNAS microfinance

3. Penguatan BAZNAS tanggap bencana

4. Santri-preneur

5. Beasiswa

6. Z-Chicken

7. Z-Mart

8. Rumah layak huni

Selanjutnya adalah materi yang di sampaikan oleh dr. H. Muhammad Zein, MA selaku narasumber kedua yaitu mengenai perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Zakat hukumnya wajib, jumlah, waktu dan penerimanya telah ditentukan. 

Infak termasuk dalam sedekah, hukumnya sunnah dan fleksibel dalam jumlah, waktu dan penerima.

Sedekah memiliki arti yang luas yang mana bisa berupa uang atau non materil.

Sedangkan wakaf merupakan aset yang diberikan untuk dimanfaatkan serta bukan diberikan secara keseluruhan.

Dr. H. Muhammad Zein, MA juga menjelaskan secara singkat mengenai prodi manajemen dakwah yang mana terdapat penjurusan yang harus dipilih ketika semester 5 yaitu manajemen haji dan umrah, zakat infak sedekah wakaf (Ziswaf) dan manajemen bank dan lembaga keuangan syariah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun