8. Rumah layak huni
Selanjutnya adalah materi yang di sampaikan oleh dr. H. Muhammad Zein, MA selaku narasumber kedua yaitu mengenai perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Zakat hukumnya wajib, jumlah, waktu dan penerimanya telah ditentukan.Â
Infak termasuk dalam sedekah, hukumnya sunnah dan fleksibel dalam jumlah, waktu dan penerima.
Sedekah memiliki arti yang luas yang mana bisa berupa uang atau non materil.
Sedangkan wakaf merupakan aset yang diberikan untuk dimanfaatkan serta bukan diberikan secara keseluruhan.
Dr. H. Muhammad Zein, MA juga menjelaskan secara singkat mengenai prodi manajemen dakwah yang mana terdapat penjurusan yang harus dipilih ketika semester 5 yaitu manajemen haji dan umrah, zakat infak sedekah wakaf (Ziswaf) dan manajemen bank dan lembaga keuangan syariah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H