Mohon tunggu...
Annisa AuliaRisdiyanto
Annisa AuliaRisdiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka bidang olahraga dan juga menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia

17 September 2024   16:06 Diperbarui: 17 September 2024   16:11 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Rumah layak huni

Selanjutnya adalah materi yang di sampaikan oleh dr. H. Muhammad Zein, MA selaku narasumber kedua yaitu mengenai perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Zakat hukumnya wajib, jumlah, waktu dan penerimanya telah ditentukan. 

Infak termasuk dalam sedekah, hukumnya sunnah dan fleksibel dalam jumlah, waktu dan penerima.

Sedekah memiliki arti yang luas yang mana bisa berupa uang atau non materil.

Sedangkan wakaf merupakan aset yang diberikan untuk dimanfaatkan serta bukan diberikan secara keseluruhan.

Dr. H. Muhammad Zein, MA juga menjelaskan secara singkat mengenai prodi manajemen dakwah yang mana terdapat penjurusan yang harus dipilih ketika semester 5 yaitu manajemen haji dan umrah, zakat infak sedekah wakaf (Ziswaf) dan manajemen bank dan lembaga keuangan syariah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun