Amil zakat adalah sekelompok orang atau individu yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada  kelompok orang dengan yang termasuk ke dalam penerima zakat sesuai syariat Islam. Amil biasanya diangkat langsung oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil survei BAZNAS yang mana secara umum, seluruh wilayah Provinsi di Indonesia mengalami defisit jumlah Amil Pelaksana, dari kebutuhan 5.267 orang Badan Pelaksana, kebutuhan amil pelaksana baru tercapai 72,80% atau 3.854.
Hasil survei menunjukkan bahwa peluang profesi pengelola zakat masih di perlukan karena amil pelaksana masih dibutuhkan di Indonesia.
Adapun 8 program prioritas BAZNAS, yaitu:
1. Rumah sehat BAZNAS
2. BAZNAS microfinance
3. Penguatan BAZNAS tanggap bencana
4. Santri-preneur
5. Beasiswa
6. Z-Chicken
7. Z-Mart