Sanksi yang terjadi jika terjadi keterlambatan dalam penyampaian audit adalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak mengenakam sanksi atas keterlambatan
kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan audit hasil audit berupa
denda sebesar 1.000.000 per hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo akhir bulan
keempat setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Anggraeni & Mildawati ,
2023).
2. Dampak Audit Delay
Dampak audit delay yang pertama yaitu berdampak terhadap kulaitas audit.
Informasi akuntansi yang baik umumnya memiliki relevansi nilai dan komparatif
informasi yang diberikan sehingga bermanfaat untuk pengambilan keputusan
pengguna. Keterlambatan atas hasil laporan keuangan audit menyebabkan