atas, dijelaskan bahwa ketepatan waktu dalam penerbitan laporan keuangan
merupakan hal yang penting dalam meningkatkan manfaat atas informasi yang
terdapat dalam laporan keuangan, ketetapan waktu tersebut sangat dipengaruhi oleh
adanya proses audit sebelum laporan keuangan tersebut dipublikasikan supaya para
pemakai mendapatkan kepercayaan memadai atas informasi yang akan
diterimanya. Hal ini memunculkan suatu istalah yang disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian disebut dengan audit reporting
lag yaitu selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal dengan tanggal
diterbitkannya laporan audit. Menurut Dyer dan McHugh (1975) dalam Sari (2011)
membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1 Premilinary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai