dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2 Auditor's signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal
sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3 Total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan
tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Dalam pengertiannya adalah rentang waktu yang digunakan untuk
menyelesaikan laporan keuangan dengan dapat dilakukan pengukuran dalam
tanggal penutupan tahun buku hingga diterbitkan laporan auditnya. Ketepatan
waktu pelaporan diperoleh sebuah arti mengenai suatu informasi wajib dilakukan
penyampaian dengan secepatnya, yang menjadikan sebuah laporan keuangan bisa
diterapkan menjadi dasaran untuk mengambil sebuah keputusan perekonomian.