untuk membantu pembaca memahami penerapan konsep-konsep auditing dalam
situasi nyata.
2. Ukuran Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik (KAP) merupakan badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi para akuntan publik
untuk memberikan jasanya, hal ini tertera dalam SK. Menkeu No.
470/KMK.017/1999 tertanggal 04 Oktober 1999. Kantor Akuntan Publik sering
disebut auditor independent atau sebagai auditor eksternal perusahaan. KAP yang besar dan ternama akan memiliki citra baik di masyarakat umum, untuk menjaga
image tersebut diperlukan kinerja yang baik dalam ketepatan waktu penyelesaian
sebuah laporan audit tanpa mengurangi kualitas dari pelaporannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI