Â
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik juga menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus mengikuti standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, dan menjaga kepentingan dan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran menjelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar kesehatan.
Â
- Standar pelayanan, adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
- Standar profesi, adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang dokter atau dokter gigi untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
- Standar prosedur operasional, adalah suatu perangkat instruksiatau langkah - langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu yang memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
Â
Salah satu hal yang paling penting dan paling dibutuhkan oleh masyarakat umum adalah pelayanan kesehatan, yang secara umum didefinisikan sebagai meningkatkan kesehatan mental dan fisik masyarakat.
Â
Tujuan pelayanan kesehatan juga untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan melalui pelayanan prima yang diberikan oleh pemberi pelayanan. Pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang mencakup kepuasan tiga pihak dan pelayanan kesehatan yang memuaskan.
Â
Menurut Depkes RI 2009, Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang menyelenggarakan perorangan atau bersama-sama dalam organisasi untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta penyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga ataupun public masyarakat.
Â
Tujuan pelayanan kesehatan sebagai berikut: