Mohon tunggu...
Anisa Nurul Hazizah
Anisa Nurul Hazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Kefarmasian di UPTD Puskesmas Cibuntu

28 Agustus 2024   21:25 Diperbarui: 28 Agustus 2024   21:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelayanan merupakan tanggung jawab utama bagi seorang aparatur negara, yang bertindak sebagai pelayan negara dan masyarakat. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang merinci panduan penyelenggaraan pelayanan publik. (Winarso, 2020)

 

Pelayanan publik merujuk pada kegiatan atau serangkaian kegiatan yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan penduduk, baik berupa barang, jasa, atau layanan administratif. Pelayanan ini disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyedia layanan publik mencakup berbagai lembaga, pejabat pemerintah, pemerintah daerah, badan independen yang didirikan berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan layanan publik, serta badan hukum lainnya yang didirikan khusus untuk kegiatan pelayanan. (Wirda, 2023)

 

Pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam konteks kehidupan berbangsa, pemerintah memiliki fungsi untuk menyediakan berbagai layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pengaturan hingga pelayanan-pelayanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan bidang lainnya. (Winarso, 2020)

 

Dikutip dari jurnal (Ramadhan, 2021) menuliskan Berdasarkan Undang - Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat beberapa tujuan utama yang diharapkan dapat terwujud dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:

 

  • Terwujudnya batasan yang jelas serta hubungan yang jelas antara hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang layak dan berkualitas.
  • Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas hukum mereka dalam menyelenggarakan dan mengakses pelayanan publik.

 

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat adalah dengan mendirikan instansi pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat, yang dikenal sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menggambarkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat serta upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Puskesmas difokuskan pada upaya promotif dan preventif guna mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di wilayah kerjanya. (Ramadhan, 2021)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun