Mohon tunggu...
Anisa Mutiara
Anisa Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lemahnya Hukum terhadap HAM Perempuan

12 Juni 2022   10:56 Diperbarui: 26 Juni 2022   17:53 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, rasa keadilan tidak dapat diberlakukan secara umum, dan setiap individu memiliki perasaan yang berbeda untuk keadilan. Biasanya kasus penindasan yang dialami pada setiap wanita itu sering terjadi dari kaum laki-laki, walaupun kadang terjadi juga oleh sesama perempuan. Banyak yang menganggap bahwa laki-laki lebih memiliki kekuasaan dibanding perempuan. Itulah sebabnya penindasan pada perempuan tidak bisa dilepaskan dari pandangan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Perbedaan gender sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah jika tidak ada ketidakadilan gender. Namun yang menjadi masalah, saat ini perbedaan gender menimbulkan banyak ketidakadilan. Banyaknya pelangaran HAM yang terjadi oleh perempuan mendorong kita untuk mempelajari hukum yan berkaitan hak kita sebagai perempuan. Hal ini penting dilakukan untuk menjadi gambaran bagaimana kita mengantisipasi perkembangan hukum yang memberi jaminan juga penghormatan serta penghargaan terhadap HAM perempuan.

Pada tanggal 20 Desember 1993, Majelis Umum PBB menerima Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Dalam Hukum Indonesia sudah banyak Undang-Undang yang berbunyi dengan Perlindungan Anak dan Perempuan. Walaupun sudah banyaknya undang-undang tentang perlindungan perempuan tetap saja jika korban perempuan dan pelaku laki-laki, kalau pelaku tersebut dapat menyuap kepada hukum dan memberi informasi yang faktanya diputarbalikkan hal itu tidak berpengaruh terhadap undang-undang, bahkan terkadang tetap perempuan yang di salahkan sebagai contoh mengenai cara berpakaian, sikap, dan kepribadian perempuan tersebut walaupun hal itu tidak menunjukan sisi negatif. Seperti tetap dicari kesalahan walaupun jelas-jelas perempuan telah trauma menjadi korban. dan hal itu sudah sering terjadi di Indonesia dimana dalam pancasila yaitu sila ke 5 sudah tidak berlaku lagi.

Alasan kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan berkembang dikarenakan tidak dianggap sebagai masalah pelanggaran HAM atau kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai persoalan publik bukan privat karena jika korban tidak mengadukan perkaranya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Selain itu, masih kuatnya anggapan jika pelanggaran atau kekerasan terjadi pada kaum perempuan dianggap sebagai kesalahan perempuan sendiri.

Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sosial masyarakat. Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan. Masih adanya kesenjangan hak akses dan partisipasi dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya antara Perempuan dan Laki-laki.

Kita perlu bukti hukum yang nyata agar para pelaku yang ingin menyerang perempuan jera terhadap hukuman yang akan diberi. Pemerintah memiliki komitmen besar dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Untuk menjalankan komitmen ini dengan baik, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait, salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Oleh karena itu, kerja sama diantara kedua unsur harus ditingkatkan. Perlu diperhatikan terhadap penyuapan terhadap hukum, dan jika ketahuan pelaku dan oknum hukum tersebut harus dimintakan pertanggung jawabanya hal itu dilakukan agar yang menjadi korban tidak dirugikan karena jika hal itu terjadi rasanya hukum tersebut menjadi tidak adil dan ada pihak yang dirugikan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dapat disimpulkan bahwa Hak asasi perempuan adalah hal yang dimiliki oleh seorang perempuan. Sistem hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum HAM baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional. Terlihat dari adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perempuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan gender, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Oleh karena perempuan harus dilindungi hak asasinya maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Dan setiap negara harus mempertegas hukum untuk melindungi hak asasi setiap warga negara dan tidak ada perbedaan perlindungan antara laki-laki dan perempuan. Karena sejatinya laki-laki maupun merupakan merupakan manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan berhak mendapatkan perlindungan hak tanpa membedakan gender.

DAFTAR PUSTAKA

Dede Kania, The Rights of Women in Indonesia Laws and Regulations, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati

Louisa Yesami Krisnalita, PEREMPUAN, HAM DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA, Vol. 7 No. 1, Juli 2018

Nur Rochaety, Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia, PALASTREN, Vol. 7, No.1, Juni 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun