Mohon tunggu...
Anisa Mutiara
Anisa Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lemahnya Hukum terhadap HAM Perempuan

12 Juni 2022   10:56 Diperbarui: 26 Juni 2022   17:53 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

LEMAH NYA HUKUM TERHADAP HAM PEREMPUAN

Anisa Mutiara Putri (202010415306)

Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

Mata Kuliah : Ilmu Pengantar Politik

Abstrak

Hukum masih belum terbilang adil dalam diskriminasi gender. Yang seharusnya menjadi hal khusus bagi hak asasi perempuan namun sampai sekarang hukum mengenai perempuan masih dibersifat publik sehingga sering diabaikan. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah banyak di keluarkan untuk mengatasi diskriminasi terhadap perempuan. Dalam pelanggaran hak asasi pada perempuan seharusnya sama dengan pelanggaran hak asasi manusia sebagai contoh keadilan.

Kata kunci : Hak Asasi Perempuan, Hukum, Keadilan

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Hak asasi manusia yaitu hak dasar dan mutlak yang dimiliki setiap orang karena ia adalah manusia. Hak asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak dan keadaan. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan hidup yang layak. Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Ketidakadilan yang dialami kaum perempuan masih merupakan fenomena yang tidak kelihatan. Hal ini mendorong mereka untuk memproklamasikan serangkaian hak-hak perempuan sebagai pelindung dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan degradasi yang tidak kelihatan. Dengan menyuarakan aspirasi mereka tentang HAM, pada dasarnya kaum perempuan membawa garis terdepan nilai-nilai dan tuntutan akan keadilan demi kelangsungan hidup manusia keseluruhan. Hak asasi perempuan tampaknya masih menjadi pertanyaan dan perdebatan sampai sekarang.

Permasalahan

Lalu apakah undang-undang yang telah ditetapkan sudah siap sedia melindungi serta memberikan pemenuhan terhadap hak asasi perempuan?

Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah

Untuk mengetahui sejauh mana undang-undang yang telah ditetapkan dalam pemenuhan terhadap hak asasi perempuan.

Metode Penelitian

Metode penelitian perpustakaan : data-data dan informasi yang saya ambil melalu jurnal-jurnal yang mengenai hak asasi perempuan.

PEMBAHASAN

Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM yaitu segala hak yang melekat dan terkandung dalam diri manusia sebagai ciptaan Tuhan, sehingga hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dijaga oleh negara melalui hukumnya yang berarti harus adil dalam menilai hak-hak manusia. Hak asasi bertujuan menjamin martabat setiap orang. Hak asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan politik tertentu. Hak-hak dan kebebasan tersebut memiliki ciri-ciri yakni: tidak dapat dicabut atau dibatalkan, universal, saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak. Mengenai perlindungan HAM, HAM untuk perempuan saat ini masih menjadi permasalahan serius. Pemenuhan hak-hak dasar perempuan sudah memudar. Pembicaraan tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia sebenarnya bukan hal yang baru. Hanya saja, isu ini timbul dan tenggelam, menguat dan melemah, tergantung situasi yang terjadi di tengah masyarakat dan dinamika yang ada di dalam gerakan perempuan itu sendiri. Meskipun demikian, isu ini kelihatannya semakin menguat dari waktu ke waktu, tidak saja pada tingkat wacana tapi juga pada prakteknya. Seharusnya perempuan mempunyai hak untuk dirinya sendiri ada sembilan yang terbagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 hak -hak perempuan meliputi keterwakilkannya dalam bidang politik, berhak memperoleh pendidikan, dan pengajaran, memilih dan dipilih di setiap profesi, serta keberkahannya dalam hal perkawinan.

Permasalahan hak-hak perempuan di Indonesia

Terkadang adanya ketidakcocokan yang nyata antara kerangka hukum dan kenyataan sehari-hari yang menjadikan kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai suatu masalah domestik, sehingga boleh diabaikan secara hukum. Padahal dari dulu sampai sekarang diskriminasi dan penghinaan terhadap perempuan masih mengambil bentuk yang sama seperti penganiyaan, pelecehan, perkosaan, pemukulan, perdagangan perempuan, serta perlakuan tidak adil lainnya. Isu kekerasan seksual tidak bisa disamakan dengan yang lainnya. Korban kekerasan seksual tidak sederhana, tidak semua mau bicara. Bahkan ada yang sudah mau bersuara, namun ketika sudah bicara, bisa juga berubah karena tekanan-tekanan yang ada sehingga pendampingan yang dilakukan pun harus lebih intens dan berbeda. Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang adakalanya perempuan mendapatkan penindasan dan anggapan sebelah mata. Hal ini termasuk diskriminasi yang tidak jarang perempuan dapatkan, diskriminasi ini bisa terjadi dalam kehidupan keluarga, pekerjaan, bahkan masyarakat. Karena diskriminasi tersebut, banyak pihak terutama perempuan yang kemudian sadar bahwa mereka harus bisa diakui haknya dan mendapatkan perlindungan. Adanya penyimpangan antara kerangka hukum dan kenyataan sehari-hari yang menjadikan kekerasan yang dialami perempuan diangap masalah lokal dan bersifat pribadi sehingga terasa mudah dan bisa diabaikan secara hukum. Ruang gerak perempuan terasa dibatasi bahkan diciptakan untuk tidak melawan laki-laki. Para perempuan akhirnya menjadi kaum tertindas yang suaranya dibungkam. Hal ini menyebabkan perempuan memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang rendah dibandingkan lelaki.

Oleh karena itu, rasa keadilan tidak dapat diberlakukan secara umum, dan setiap individu memiliki perasaan yang berbeda untuk keadilan. Biasanya kasus penindasan yang dialami pada setiap wanita itu sering terjadi dari kaum laki-laki, walaupun kadang terjadi juga oleh sesama perempuan. Banyak yang menganggap bahwa laki-laki lebih memiliki kekuasaan dibanding perempuan. Itulah sebabnya penindasan pada perempuan tidak bisa dilepaskan dari pandangan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Perbedaan gender sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah jika tidak ada ketidakadilan gender. Namun yang menjadi masalah, saat ini perbedaan gender menimbulkan banyak ketidakadilan. Banyaknya pelangaran HAM yang terjadi oleh perempuan mendorong kita untuk mempelajari hukum yan berkaitan hak kita sebagai perempuan. Hal ini penting dilakukan untuk menjadi gambaran bagaimana kita mengantisipasi perkembangan hukum yang memberi jaminan juga penghormatan serta penghargaan terhadap HAM perempuan.

Pada tanggal 20 Desember 1993, Majelis Umum PBB menerima Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Dalam Hukum Indonesia sudah banyak Undang-Undang yang berbunyi dengan Perlindungan Anak dan Perempuan. Walaupun sudah banyaknya undang-undang tentang perlindungan perempuan tetap saja jika korban perempuan dan pelaku laki-laki, kalau pelaku tersebut dapat menyuap kepada hukum dan memberi informasi yang faktanya diputarbalikkan hal itu tidak berpengaruh terhadap undang-undang, bahkan terkadang tetap perempuan yang di salahkan sebagai contoh mengenai cara berpakaian, sikap, dan kepribadian perempuan tersebut walaupun hal itu tidak menunjukan sisi negatif. Seperti tetap dicari kesalahan walaupun jelas-jelas perempuan telah trauma menjadi korban. dan hal itu sudah sering terjadi di Indonesia dimana dalam pancasila yaitu sila ke 5 sudah tidak berlaku lagi.

Alasan kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan berkembang dikarenakan tidak dianggap sebagai masalah pelanggaran HAM atau kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai persoalan publik bukan privat karena jika korban tidak mengadukan perkaranya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Selain itu, masih kuatnya anggapan jika pelanggaran atau kekerasan terjadi pada kaum perempuan dianggap sebagai kesalahan perempuan sendiri.

Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sosial masyarakat. Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan. Masih adanya kesenjangan hak akses dan partisipasi dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya antara Perempuan dan Laki-laki.

Kita perlu bukti hukum yang nyata agar para pelaku yang ingin menyerang perempuan jera terhadap hukuman yang akan diberi. Pemerintah memiliki komitmen besar dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Untuk menjalankan komitmen ini dengan baik, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait, salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Oleh karena itu, kerja sama diantara kedua unsur harus ditingkatkan. Perlu diperhatikan terhadap penyuapan terhadap hukum, dan jika ketahuan pelaku dan oknum hukum tersebut harus dimintakan pertanggung jawabanya hal itu dilakukan agar yang menjadi korban tidak dirugikan karena jika hal itu terjadi rasanya hukum tersebut menjadi tidak adil dan ada pihak yang dirugikan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dapat disimpulkan bahwa Hak asasi perempuan adalah hal yang dimiliki oleh seorang perempuan. Sistem hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum HAM baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional. Terlihat dari adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap perempuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan gender, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Oleh karena perempuan harus dilindungi hak asasinya maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Dan setiap negara harus mempertegas hukum untuk melindungi hak asasi setiap warga negara dan tidak ada perbedaan perlindungan antara laki-laki dan perempuan. Karena sejatinya laki-laki maupun merupakan merupakan manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan berhak mendapatkan perlindungan hak tanpa membedakan gender.

DAFTAR PUSTAKA

Dede Kania, The Rights of Women in Indonesia Laws and Regulations, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati

Louisa Yesami Krisnalita, PEREMPUAN, HAM DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA, Vol. 7 No. 1, Juli 2018

Nur Rochaety, Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia, PALASTREN, Vol. 7, No.1, Juni 2014

Selly Nada Luqyana, Permasalahan Dalam Penegakan HAM Terhadap Perempuan Secara Global. Pendidikan IPS FKIP Universitas Lambung Mangkurat

Nengah Suharta SH, MH., I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH, MH PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI PEREMPUAN DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA, Fakultas Hukum Universitas Udayana 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun