c. Sarana dan fasilitas
Sarana dan fasilitas merupakan faktor penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan. Sedangkan fasilitas merupakan sesuatu yang dapat menunjang sarana serta kaidah hukum yang berlaku.Â
d. Warga masyarakatÂ
Peraturan dibuat yang bertujuan untuk mengatur masyarakat yang menyesuaikan dengan keadaan yang ada dalam masyarakat. Serta melihat juga nilai-nilai yang berlaku dan nilai yang tertanam didalam suatu masyarakat agar peraturan-peraturan yang dibuat seimbang dan tidak bertentangan.Â
Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan mempunyai sifat antikorupsi. Selain itu, penegak hukum juga harus menjunjung tinggi nilai kebenaran.Â
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Jawab: Pemikiran sosiologi hukum lebih menitikberatkan pada penerapan hukum yang empiris atau berdasarkan fakta.Sosiologi juga dapat digunakan sebagai pendekatan untuk memahami ekonomi syariah.Salah satunya adalah praktik jual beli.Sosiologi hukum ini akan membantu Anda memahami hukum dalam konteks ekonomi syariah. Sosiologi juga memungkinkan kita menilai efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
Jawab: Pluralisme hukum merupakan turunan dari realitas pluralisme sosial, hanya ada satu sistem hukum dalam masyarakat bahwa akan mengabaikan kebaikan. Studi pluralisme hukum yang awalnya terbatas pada konflik antara hukum negara dan hukum adat, atau hukum yang timbul dalam masyarakat luar hukum negara. Pada masa sekarang mulai tumbuh pengakuan hukum lainnya, seperti hukum agama dan hukum internasional. Pengembangan pluralisme hukum di Indonesia mulai mengarah pada pengakuan dan penegakan hukum adat yang memungkinkan ruang oleh hukum nasional. Dalam perkembangannya pluralisme hukum tidak hanya untuk mendikotomikan antara suatu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya.Â
Sedangkan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia itu, bahwa hukum progresif itu memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Pendekatan ini mencoba untuk memperhatikan dan juga merespons dinamika sosial, politik, dan ekonomi, yang terus berkembang di suatu masyarakat. Beberapa kritik juga peran hukum progresif terhadap perkembangan hukum di Indonesia sendiri melibatkan: ketidakpastian hukum, perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia), dan keadilan sosial.Â