Mohon tunggu...
Anisa Mekarsari
Anisa Mekarsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

konten favorit kartun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Akhir Semester (TAS) Sosiologi Hukum: Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

10 Desember 2023   09:28 Diperbarui: 10 Desember 2023   09:35 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Sarana dan fasilitas

Sarana dan fasilitas merupakan faktor penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan. Sedangkan fasilitas merupakan sesuatu yang dapat menunjang sarana serta kaidah hukum yang berlaku. 

d. Warga masyarakat 

Peraturan dibuat yang bertujuan untuk mengatur masyarakat yang menyesuaikan dengan keadaan yang ada dalam masyarakat. Serta melihat juga nilai-nilai yang berlaku dan nilai yang tertanam didalam suatu masyarakat agar peraturan-peraturan yang dibuat seimbang dan tidak bertentangan. 

Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan mempunyai sifat antikorupsi. Selain itu, penegak hukum juga harus menjunjung tinggi nilai kebenaran. 

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Jawab: Pemikiran sosiologi hukum lebih menitikberatkan pada penerapan hukum yang empiris atau berdasarkan fakta.Sosiologi juga dapat digunakan sebagai pendekatan untuk memahami ekonomi syariah.Salah satunya adalah praktik jual beli.Sosiologi hukum ini akan membantu Anda memahami hukum dalam konteks ekonomi syariah. Sosiologi juga memungkinkan kita menilai efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia? 

Jawab: Pluralisme hukum merupakan turunan dari realitas pluralisme sosial, hanya ada satu sistem hukum dalam masyarakat bahwa akan mengabaikan kebaikan. Studi pluralisme hukum yang awalnya terbatas pada konflik antara hukum negara dan hukum adat, atau hukum yang timbul dalam masyarakat luar hukum negara. Pada masa sekarang mulai tumbuh pengakuan hukum lainnya, seperti hukum agama dan hukum internasional. Pengembangan pluralisme hukum di Indonesia mulai mengarah pada pengakuan dan penegakan hukum adat yang memungkinkan ruang oleh hukum nasional. Dalam perkembangannya pluralisme hukum tidak hanya untuk mendikotomikan antara suatu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. 

Sedangkan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia itu, bahwa hukum progresif itu memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Pendekatan ini mencoba untuk memperhatikan dan juga merespons dinamika sosial, politik, dan ekonomi, yang terus berkembang di suatu masyarakat. Beberapa kritik juga peran hukum progresif terhadap perkembangan hukum di Indonesia sendiri melibatkan: ketidakpastian hukum, perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia), dan keadilan sosial. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun