4. Kata kunci dan opini hukum tentang isu dalam bidang hukum? Law and social control, law as tool of engeenering, social-legal studies, legal pluralism?Â
Jawab:Â
a. Law and social control
Law and social control atau hukum sebagai kontrol sosial merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada siapapun yang melanggar aturan tersebut. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya.Â
Contoh fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Gungsi ini dapat disebut dengan amar ma'ruf nahi munkar. Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum Islam, yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan di dunia dan akhirat.Â
b. Law as tool of enggeeneringÂ
Law as tool of enggeenering atau hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat merupakan hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Selain itu juga menyesuaikan situasi dan kondisi di Indonesia.Â
Dalam hal ini dengan adanya fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dapat pula diartikan, bahwa hukum digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
c. Social-legal studies
Social-legal studies merupakan studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial sosial dalam arti luas. Esensi social-legal studies yaitu menjawab dan menjelaskan beberapa persoalan hukum, dengan pendekatan teoritik dan metodologis yang interdisiplin, dan terutama berkaitan dengan ilmu sosial-humaniora. Selain itu, social-legal studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan masih banyak lagi.Â
Social-legal studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal.Â