Mohon tunggu...
Anisa Mekarsari
Anisa Mekarsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

konten favorit kartun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Akhir Semester (TAS) Sosiologi Hukum: Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

10 Desember 2023   09:28 Diperbarui: 10 Desember 2023   09:35 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Pluralisme Hukum 

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaanperbedaan sebagai kenyataan. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.


5. Apa yang sudah didapat setelah mempelajari sosiologi hukum? 

Jawab: Setelah mempelajari sosiologi hukum, yang terutama dalam mata kuliah sosiologi hukum yang saya dapatkan pada semester 5 ini yaitu saya mendapatkan pengetahuan lebih mengenai hukum, sosial hukum, prespektif hukum dalam masyarakat sosial. karena pada dasarnya kehidupan dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan dalam hal hukum, hal ini disebabkan karena hukum mengikat serta memberikan aturan dalam kehidupan masyarakat maka masyarakat dapat menjalani kehidupan dalam masyarakat lebih tertata serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun