d. Pluralisme HukumÂ
Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaanperbedaan sebagai kenyataan. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.
5. Apa yang sudah didapat setelah mempelajari sosiologi hukum?Â
Jawab: Setelah mempelajari sosiologi hukum, yang terutama dalam mata kuliah sosiologi hukum yang saya dapatkan pada semester 5 ini yaitu saya mendapatkan pengetahuan lebih mengenai hukum, sosial hukum, prespektif hukum dalam masyarakat sosial. karena pada dasarnya kehidupan dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan dalam hal hukum, hal ini disebabkan karena hukum mengikat serta memberikan aturan dalam kehidupan masyarakat maka masyarakat dapat menjalani kehidupan dalam masyarakat lebih tertata serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H