Mohon tunggu...
Anisa Mekarsari
Anisa Mekarsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

konten favorit kartun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag)

1 November 2023   11:23 Diperbarui: 1 November 2023   11:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Anisa Mekarsari

NIM :212111234

Kelas : HES 5G

1.Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli: 

1.  Soerjono Soekanto 

mendefinisikan sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya 

2. Satjipto Rahardjo

mendefinisikan sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. 

3. Menurut R. Otje Salman 

mendefinisikan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

4. Munir Fuady, 

mendefinisikan sosiologi hukum sebagai suatu studi yang mempelajari fenomena masyarakat yang berkenaan dengan hukum, realitas hukum, dan penelaahan empiris dari hukum, interaksi antara masyarakat dan hukum, pengontrolan masyarakat ataupun pengontrolan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dengan mengamati pola perasaan hukum, kesadaran hukum, perilaku hukum, efektivitas hukum dalam Masyarakat.

5. Donald Black, 

mendefinisikan sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

2. Pengertian Sosiologi Hukum menurut pribadi 

Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari perilaku hukum maupun timbal balik dalam kehidupan masyarakat sekitar. 

3. Contoh analisis yuridis empiris

Dalam Undang-undang wanita mempunyai porsi 30% dalam kursi politik, namun sesuai realita yang terjadi wanita dalam kursi politik tidak mencapai 30% 

4.Contoh analisis yuridis normatif

Dalam Undang-undang sudah diatur dan dijelaskan mengenai pernikahan sejenis (LGBT), Bahwasanya LGBT tidak diperbolehkan dan sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia

5. Contoh pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A Hart:

1. Max Weber

Max Weber pada dasarnya adalah mengemukakan teori tentang rasionalisasi. Secara spesifik berkembangnya birokrasi dalam kapitalisme modern, merupakan sebab akibat dari rasionalisasi hukum, politik, dan industri. Birokratisasi itu sesungguhnya merupakan wujud dari administrasi yang konkrit dari tindakan yang rasional, yang menembus bidang peradaban negara barat, termasuk kedalamnya dalam seni musik dan arsitektur.

2. H.L.A. Hart

Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa hal tersebut tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Beliau berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut beliau, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law.

Kesimpulan: 

Sosiologi Hukum merupakan ilmu yang mempelajari mengenai hubungan hukum atau timbal balik yang terjadi dalam masyarakat. So Contoh penerapan Sosiologi Hukum terdapat dalam analisis yuridis empiris dan analisis yuridis normatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun