Asuransi yang telah dikemas secara modern bukannya berarti sudah terlepas dari berbagai masalah, masih banyak persoalan baik teknis, sosial, maupun masalah moral yang dihadapi contohnya moral hazard, masalah sosial contohnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi itu sendiri sedangkan contoh persoalan teknis adalah menerapkan sistem informasi dalam operasional asuransi yang efisien dan aman.
Dalam hal ini juga diperlukan pengaturan akad asuransi syariah dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. Kerentuan persyaratan minimun akad ini di susun berpedoman kepada Fatwa yang di terbitkan oleh Dewan Syariah Nasioanl (DSN) dengan memberikan penjelasan rinci aspek teknis perbankan guna menyediakan landasan hukum yang cukup memadai bagi para pihak yang berkepentingan.
Pertumbuhan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Banyaknya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan jasa asuransi jiwa menjadi penyebab naiknya aset asuransi jiwa di Indonesia. Asuransi syariah didirikan agar masyarakat  Indonesia dapat berasuransi sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip Islam. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menjadi salah satu faktor penyebab besarnya peluang bagi asuransi syariah. Kehadiran asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat muslim, karena suransi merupakan salah satu cara investasi untuk menghadapu resiko di masa yang akan datang.
Pesatnya pertumbuhan lembaga asuransi syariah saat ini khususnya lembaga asuransi di Indonesia menciptakan persaingan yang semakin ketat pula antar perusahaan. Salah satu perusahaan asuransi yang banyak digunakan pada bank syariah saat ini ialah PT. Asuransi Jiwa Al-Amin.
PT. Asuransi Jiwa Al-Amin didirikan pada tahun 2009 yang kantor pusatnya terletak di Jl. Sultan Agung No.12 Kec. Setiabudi Kota Jakarta Selatan dan memiliki kantor cabang pemasaran di Kota Surabaya, Bandung, Palembang, Makassar, Banjarmasin, Medam, Pekanbaru, Samarinda, Pontianak, Padang, Mataram, dan Lampung. PT. Asuransi Syariah Al-Amin merupakan perusahaan asuransi  jiwa murni syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan peransuransian di Indonesia khususnya perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariat Islam.
Setelah melakukan observasi yang alokasi tempat terletak pada Desa Bilante Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu terdapat beberapa masyarakat yang beranggapan bahwa beransuransi di asuransi syariah memerlukan prosedur yang rumit, hingga menimbulkan kegelisahan publik terkait penerapan sistem pengelolaan syariah tidak sesuai dengan syariah Islam, sehingga memunculkan tuduhan bahwa asuransi berbasis syariah hanya berlabel syariah saja sedangkan isinya arau kegiatan operasionalnya sama saja dengan asuransi konvensional. Akan tetapi masalah tentang pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah tidak bisa dilepaskan dari permasalahan pemahaman masing-masing individu.
- Alasan Memilih Skripsi Tersebut
Karena saya tertarik dengan tema skripsi yang ditulis oleh Andi Tasya Alfina yang membahas tentang persepsi masyarakat tentang asuransi jiwa syariah, Tentunya saya juga ingin mengkaji penelitian ini lebih lanjut di Kabupaten Sukoharjo, khususnya di Kecamatan Kartasura di Desa Pucangan. Apakah masyarakat Desa Pucangan sudah memahami mengenai asuransi syariah dan asuransi jiwa syariah. Apabila kita menggunakan atau memilih asuransi jiwa syariah tentunya tidak megandung akan riba, memberikan perlindungan yang lebih baik, mengutamakan kepentingan peserta asuransi, memiliki prinsip keberlanjutan, dan memiliki potensi keuntungan yang lebih besar.
- Pembahasan Hasil Riview Skripsi
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Sedangkan berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah. Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta'min. Dengan kata lain, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.
Penelitian tentang Pandangan Masyarakat Terhadao Asuransi Syariah Jiwa Al-Amin menggunakan jenis pemelitian kualitatif. Penelitian kualitatif bisa diartikan sebagai penelitian yang memunculkan data deskriptif yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti. Data primer yang diperoleh melalui proses pengamatan kemudian wawancara dengan 15 responden dari masyarakat di Desa Bilante dan disertai dokumentasu pada saat melakukan wawancara.
Desa Bilante adalah salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Larompong berada pada sebelah selatan ibukota Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. Awalnya Desa Bilante merupakan gabungan dari beberaoa desa yaitu : Desa Lalento, Desa Riwang, Desa Libukang, Desa Buntu Pasik, dan Desa Barru. Namun pada tahun 1985 Desa Bilante dimekarkan menjadi 3 dusun yang meliputi : Dusun Libukang, Dusun Lalento, dan Dusun Barru. Sehingga hasil pemekaran menjadi 3 desa yaitu : Desa Bilante, Desa Riwang, dan Desa Buntu Pasik.
Dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara 15 informan yang berada pada Desa Bilante. Dari hasil wawancara yang dilakukan ke informan memperoleh beberapa pandangan atau persepsi masyarakat Desa Bilante mengenai berbagai persepsi yang akan memberikan dampak positif bagi kemajuan asuransi syariah itu senduru dan juga akan menarik minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi syariah.