NAMA Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : ANISA LESTARI
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 212111072
KELAS Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 6B HES
Â
RIVIEW SKRIPSI
"PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG ASURANSI JIWA SYARIAH AL-AMINÂ
(STUDI PADA DESA BILANTE KECAMATAN LAROMPONG KABUPATEN LUWU)"
- Pendahuluan
Berhadapan dengan segala resiko pada setiap manusia di dunia ini ialah salah satu hal yang tidak bisa kita hindari dimanapun dan kapanpun, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui kapan, dimana, dan seberapa besar resiko itu akan terjadi, karena setiap perkembangan zaman akan menambah jumlah dan tingkat resiko yang dihadapi.
Resiko dapat menimpa diri sendiri berupa kematian, sakit, maupun kehilangan harta benda seperti kebakaran, kecelakaan, kerugian asset, kecurian dan lain sebagainya. Itu semua adalah bentuk dari resiko yang dihadapi manusia di setiap waktu dan akan terus berkembang seiring berjalannya perdaban serta pola pikir manusia, sehingga akibat dari resiko itu semua adalah dapat menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi orang yang menimpanya.
Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya beruoa kerugian ekonomi secara keseluruhan, tetapi juga kerugian berupa fisik maupun mental bagi yang terkena musibah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat baik itu disadari secara sendiri maupun dari faktor lainnya dalam mengantisipasi resiko yang ada disekitarnya adalah fenomena yang menarik karena setiap masyarakat akan memiliki cara-caranya tersendiri untuk menghadapi baik secara tradisional seperti menggunakan ritual-ritual tertentu ataupun secara modern yaitu asuransi.
Asuransi adalah sarana proteksi atau perlindungan terhadap resiko yang sudah dikemas secara modern, dalam artian bahwa perlindungan atau proteksi yang diberikan telah terlepas dari hal-hal mistis yaitu dengan sharing risk dalam asuransi syariah maupun transfer risk asuransi konvensional.
Asuransi yang telah dikemas secara modern bukannya berarti sudah terlepas dari berbagai masalah, masih banyak persoalan baik teknis, sosial, maupun masalah moral yang dihadapi contohnya moral hazard, masalah sosial contohnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi itu sendiri sedangkan contoh persoalan teknis adalah menerapkan sistem informasi dalam operasional asuransi yang efisien dan aman.
Dalam hal ini juga diperlukan pengaturan akad asuransi syariah dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. Kerentuan persyaratan minimun akad ini di susun berpedoman kepada Fatwa yang di terbitkan oleh Dewan Syariah Nasioanl (DSN) dengan memberikan penjelasan rinci aspek teknis perbankan guna menyediakan landasan hukum yang cukup memadai bagi para pihak yang berkepentingan.
Pertumbuhan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Banyaknya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan jasa asuransi jiwa menjadi penyebab naiknya aset asuransi jiwa di Indonesia. Asuransi syariah didirikan agar masyarakat  Indonesia dapat berasuransi sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip Islam. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menjadi salah satu faktor penyebab besarnya peluang bagi asuransi syariah. Kehadiran asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat muslim, karena suransi merupakan salah satu cara investasi untuk menghadapu resiko di masa yang akan datang.
Pesatnya pertumbuhan lembaga asuransi syariah saat ini khususnya lembaga asuransi di Indonesia menciptakan persaingan yang semakin ketat pula antar perusahaan. Salah satu perusahaan asuransi yang banyak digunakan pada bank syariah saat ini ialah PT. Asuransi Jiwa Al-Amin.
PT. Asuransi Jiwa Al-Amin didirikan pada tahun 2009 yang kantor pusatnya terletak di Jl. Sultan Agung No.12 Kec. Setiabudi Kota Jakarta Selatan dan memiliki kantor cabang pemasaran di Kota Surabaya, Bandung, Palembang, Makassar, Banjarmasin, Medam, Pekanbaru, Samarinda, Pontianak, Padang, Mataram, dan Lampung. PT. Asuransi Syariah Al-Amin merupakan perusahaan asuransi  jiwa murni syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan peransuransian di Indonesia khususnya perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariat Islam.
Setelah melakukan observasi yang alokasi tempat terletak pada Desa Bilante Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu terdapat beberapa masyarakat yang beranggapan bahwa beransuransi di asuransi syariah memerlukan prosedur yang rumit, hingga menimbulkan kegelisahan publik terkait penerapan sistem pengelolaan syariah tidak sesuai dengan syariah Islam, sehingga memunculkan tuduhan bahwa asuransi berbasis syariah hanya berlabel syariah saja sedangkan isinya arau kegiatan operasionalnya sama saja dengan asuransi konvensional. Akan tetapi masalah tentang pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah tidak bisa dilepaskan dari permasalahan pemahaman masing-masing individu.
- Alasan Memilih Skripsi Tersebut
Karena saya tertarik dengan tema skripsi yang ditulis oleh Andi Tasya Alfina yang membahas tentang persepsi masyarakat tentang asuransi jiwa syariah, Tentunya saya juga ingin mengkaji penelitian ini lebih lanjut di Kabupaten Sukoharjo, khususnya di Kecamatan Kartasura di Desa Pucangan. Apakah masyarakat Desa Pucangan sudah memahami mengenai asuransi syariah dan asuransi jiwa syariah. Apabila kita menggunakan atau memilih asuransi jiwa syariah tentunya tidak megandung akan riba, memberikan perlindungan yang lebih baik, mengutamakan kepentingan peserta asuransi, memiliki prinsip keberlanjutan, dan memiliki potensi keuntungan yang lebih besar.
- Pembahasan Hasil Riview Skripsi
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Sedangkan berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah. Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta'min. Dengan kata lain, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.
Penelitian tentang Pandangan Masyarakat Terhadao Asuransi Syariah Jiwa Al-Amin menggunakan jenis pemelitian kualitatif. Penelitian kualitatif bisa diartikan sebagai penelitian yang memunculkan data deskriptif yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti. Data primer yang diperoleh melalui proses pengamatan kemudian wawancara dengan 15 responden dari masyarakat di Desa Bilante dan disertai dokumentasu pada saat melakukan wawancara.
Desa Bilante adalah salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Larompong berada pada sebelah selatan ibukota Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. Awalnya Desa Bilante merupakan gabungan dari beberaoa desa yaitu : Desa Lalento, Desa Riwang, Desa Libukang, Desa Buntu Pasik, dan Desa Barru. Namun pada tahun 1985 Desa Bilante dimekarkan menjadi 3 dusun yang meliputi : Dusun Libukang, Dusun Lalento, dan Dusun Barru. Sehingga hasil pemekaran menjadi 3 desa yaitu : Desa Bilante, Desa Riwang, dan Desa Buntu Pasik.
Dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara 15 informan yang berada pada Desa Bilante. Dari hasil wawancara yang dilakukan ke informan memperoleh beberapa pandangan atau persepsi masyarakat Desa Bilante mengenai berbagai persepsi yang akan memberikan dampak positif bagi kemajuan asuransi syariah itu senduru dan juga akan menarik minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi syariah.
Menurut Mar'at, menafsirkan bahwa persepsi merupakan pengamatan seseorang yang berasal dari komponen kognisinya. Aspek kognisi merupakan aspek penggerak perubahan karena informasi yang diterima akanmenentukan perasaan dan kemauan untuk berbuat. Jadi komponen kognisi akan berpengaruh terhadap prediposisi seseorang untuk bertindak senang atau tidak senang terhadap suatu, yang merupakan jawaban atas pertanyaan apa yang dipikirkan atau dipersepsi tentang tersebut.
Menurut Jack L Plano dan kawan-kawan, mengatakan bahwa persepsi mencakup dua proses kerja yang saling berkaitan, pertama menerima kesan melalui penglihatan, sentuhan dan indera lainnya; dan kedua menafsirkan atau menetapkan arti atas kesan-kesan dengan struktur pengertian (keyakinan relevan yang muncul dari pengalaman masa lalu) seseorang dengan struktur evaluatif (nilai-nilai yang dipegang seseorang). Persepsi bukanlah suatu proses yang sama sekali tersirat, karena sambutan terhadap penilaian berbagai isyarat indera dapat terjadi dibawah ambang kesadaran.
Berdasarkan persepsi yang disampaikan oleh Ibu Harliati dapat kita ketauui jenis persepsi yang digunakan oleh Ibu Harliati adalah persepsi sosial yang dengan prinsip berdasarkan pengalaman yang di pengaruhi okeh faktor fungsional yang juga mempengaruhi masa lalu seorang individu yang hanya mengenal asuransi konvensional. Jadi, dapat disimpulkan Ibu Harliati belum mengenal asuransi syariah karena kurangnya pemahaman dan juga pengalaman terkait asuransi.
Berdasarkan persepsi yang disampaikan oleh Ibu Yusneni dapat kita ketauui jenis persepsi yang digunakan oleh Ibu Yusnesi adalah persepsi sosial yang dengan prinsip berdasarkan pengalaman yang di pengaruhi okeh faktor fungsional yang juga mempengaruhi masa lalu seorang individu yang hanya mengenal asuransi konvensional. Jadi, dapat disimpulkan Ibu Yusneni masih kurang paham mengenai asuransi syariah
Berdasarkan persepsi dari Ibu Nuraziza dapat kita ketahui bahwa jenis persepsi yang digunakan ialah persepsi sosial dengan prinsip yang bersifat evaluatif yaitu apa yang dipersepsikan itu hal yang nyata akan tetapi hal tersebut juga masih diragukan. Adapun faktor yang memepengaruhinya ialah faktor fungsional yang juga mempengaruhi masa lalu seorang individu yang hanya mengenal asuransi konevnsioanl. Jadi dapat disimpulkan bahwa Ibu Nuraziza masih kurang memahami mengenai asuransi syariah sehingga beliau mengatakan bahwa asuransi syariah sama saja dengan asuransi konevnsional.
Berdasarkan pernyataan yang dijelaskan oleh Bapak Herman dapat kita ketahui jenis persepsi yang digunakan ialah persepsi sosial dengan prinsip yang bersifat dugaan. Karena Bapak Herman menduga bahwa asuransi syariah pengurusnya sangat rumit padahal beliau belum pernah menggunakan asuransi syariah. Adapun faktor yang mempengaruhi persepsinya ialah faktor fungsional yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan pelayanan. Jadi dapat disimpulkan Bapak Herman masih kurang memahami tentang asuransi syariah sehingga beliau lebih memilih asuransi konvensional dibandingkan asuransi syariah.
Berdasarkan pernyataan yang dijelaskan oleh Bapak Wahyudin dapat kita ketahui bahwa jenis persepsi yang digunakan ialah persepsi sosial dengan prinsip yang berdasarkan pengalaman terhadap suatu objek. Adapun faktor yang digunakan ialah faktor fungsional yang berasal dari kebutuhan dan pengalaman seorang individu. Jadi dapat disimpulkan bahwa Bapak Wahyudin sudah memahami mengenai asuransi syariah dan beliau membutuhkan asuransi yang terhindar dari praktek-praktek yang dilarang agama maka dari itu beliau lebih memilih untuk menggunakan asuransi syariah.
Berdasarkan pernyataan yang dijelaskan oleh Ibu Andi Hasa dapat kita ketahui bahwa jenis persepsi yang digunakan ialah persepsi sosial dengan prinsip yang berdasarkan pengalaman terhadap suatu objek dan faktor yang mempengaruhi ialah faktor fungsional. Jadi dapat disimpulkan bahwa Ibu Andi Hasda juga sudah memahami mengenai asuransi syariah dan lebih memilih untuk menggunakan asuransi syariah karena sudah jelas terhindar dari larangan agama,
Ada beberapa alasan juga yang menyebabkan masyarakat Desa Bilante tidak memilih untuk berasuransi syariah dikarenakan lokasi keberadaan asuransi syariah cukup jauh dari lokasi prnrlitian. Sehingga masyarakat enggan melakukan asuransi syariah. Masyarakat yang emmpunyai asuransi syariah itupun ia dapatkan dari bank, apabila mereka melakukan peminjaman baik di Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Masyarakat berharap agar pihak asuransi bisa memberikan jasa dan pelayanannya yang bisa memberikan kemudahan dalam melakukan asuransi.
Berdasarkan pernyataan yang dijelaskan oleh Bapak Misbahuddin dapat kita ketahui bahwa jenis persepsi yang digunakan ialah persepsi sosial dengan prinsip yang berdasarkan pengalaman terhadap suatu objek dan faktor yang mempengaruhi ialah faktor individu. Jadi dapat disimpulkan bahwa Bapak Misbahuddin memberikan sebuah saran kepada asuransi syariah untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami mengenai asuransi syariah.
Dapat disimpulkan bahwa ada beberapa alasan yang membuat masyarakat kurang paham dengan asuransi syariah yaitu pertama istilah yang digunakan dalam asuransi syariah masih asing di telinga mereka karena istilah di asuransi jarang ia dengar sehingga hal ini menyebabkan kesulitan bagi mereka dalam memahami asuransi syariah. Kedua, masyarakat sudah terbiasa menggunakan asuransi konvensional karena dari dulu mereka sudah menggunakan asuransi konevnsional. Ketiga, lokasi asuransi syariah yang sulit untuk dijangkau sehingga menyebabkan masyarakat yang ingin berasuransi kesulitan dalam mendaftarkan dirinya.
Dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap asuransi syariah dapat dikatakan masih kirang dalam memahami asuransi syariah. Hal ini di ungkapkan oleh 80% dari informan. Kebanyakan masyarakat sudah tahu apa itu asuransi syariah, tetapi mereka tidak tahu istilah dan cara operasional dari asuransi syariah. Sehingga masyarakat kurang berminat untuk berasuransi syariah dan juga akses asuransi syariah yang masih kurang di daerah tersebut. Untuk mengatasi persepsi masyarakat yang kurang memahami tentang asuransi syariah maka pihak asuransi perlu melakukan beberapa upaya seperti memberikan gambaran atau memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang masih begitu rendah. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan konsep mengadakan seminar yang memperknalkan konsep asuransi syariah secara teori maupun mengaplikasikannya sehingga mudah untuk dipahami oleh masyarakat luas. Sosialisasi juga dapat dilakukan dengan promosi melalui media-media seperti media elektronik, media cetak, bahkan media sosial yang pada saat ini memberikan manfaat bagi masyarakat maupun instansi tertantu.
Bahwa pemahaman dan pengetahuan masyarakat di Desa Bilante tentang asuransi syariah masih sangat kurang dan akan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap asuransi syariah itu sendiri, sudah mengetahui asuransi syariah akan tetapi belum mengetahui konsep dan prinsip yang digunakan oleh asuransi syariah. Bahwa jawaban terbesar adalah masyarakat mengharapkan edukasi atau sosialisasi mengenai asuransi syariah karena masyarakat masih begitu kurang memahami tentang asuransi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung adanya asuransi syariah di tengah pertumbuhan asuransi konvensional yang begitu pesat.
- Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu ingin mengkaji lebih lanjut pemahaman masyarakat di Desa Pucangan mengenai asuransi syariah dan asuransi jiwa syariah. Dimana di Kabupaten Sukoharjo sendiri sudah memiliki lembaga asuransi syariah jiwa yaitu Prudential Syariah yang terletak di Ruko Baru Blok HD No. 4-5 Solo, Dusun I, Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Nantinya saya akan menulis skripsi saya dengan judul "Persepsi Masyarakat Tentang Asuransi Jiwa Syariah PT. Prudential Sharia Life Assurance (Studi Pada Desa Pucangan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo)".
PT. Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mulai beroperasi sejak 2022 sebagai hasil dari proses pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menjadi entitas yang terpisah. Prudential Syariah menawarkan rangkaian solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan finansial berbasis Syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.
Sejak pertama kali didirikan sebagai Unit Usaha Syariah pada tahun 2007, hingga kini akhirnya menjadi entitas yang terpisah, Prudential Syariah senantiasa berkomitmen untuk memberikan solusi perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan mengusung nilai-nilai yang universal dan inklusif, sesuai dengan prinsip 'Syariah untuk Semua'.
Di dukung oleh nilai-nilai utama kami yaitu membahagiakan peserta (delighting customers), inovasi produk dan layanan serta digitalisasi yang terus dikembangkan, Prudential Syariah berkomitmen memperkuat posisinya untuk mewujudkan aspirasi menjadi salah satu kontributor ekonomi syariah terkemuka di Indonesia dan membuat masyarakat Indonesia lebih sehat dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H