Mohon tunggu...
Anisah Dwi
Anisah Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas islam negeri sunan Ampel Surabaya

membaca atau menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadist Dhoif Menjadi Sandaran di Kalangan Masyarakat

8 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:05 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam fadhail a'mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut. 

Imam Ibnu Mandah juga berkata: imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yang dhaif jika tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, karena menurut Abu Dawud hadits dhaif lebih kuat dari pada (ra'yu)

2. Boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, nasehat, kisah-kisah, selain hukum syariat dan akidah, selama hadits tersebut bukan hadits maudhu' (palsu). 

Ini adalah mazhab jumhur ulama dari muhadditsin, fuqaha dan ulama yang lain. Diantara ulama yang berpendapat madzhab ini adalah Imam Ibnu alMubarak, Imam Abdurahman bin al-Mahdi, Imam Ibnu al-Shalah, Imam al-Nawawi, Imam al-Sakhawi, dan para ulama hadits yang lain, bahkan Imam al-Nawawi menyatakan kesepakatan ulama hadits, ulama fuqoha dan ulama-ulama yang lain dalam mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, kisah-kisah dan hal hal yang lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum syariat dan akidah.

3. Tidak boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadhail a'mal maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu alArabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani.

Meski demikian, ulama sepakat boleh mengamalkan hadits dhaif untuk fadhailul A'mal.

Berikut hadist mengenai tidur dalam bulan puasa:

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيحُ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفُ

"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do'anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu'abul Iman (3/1437).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha'ifah (4696).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun