Mohon tunggu...
Anisa Hakim
Anisa Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - Planologi NIM 191910501017

Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Dugaan Kasus Suap Memperbesar Tekanan Obligasi

12 Mei 2020   17:50 Diperbarui: 12 Mei 2020   17:51 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada Dewasa ini kata "obligasi" sangatlah tidak asing ditelinga kita. Lalu sebenarnya apa itu obligasi ? kata obligasi berasal dari bahasa Belanda "obligatie" yang secara harfiah berarti hutang atau kewajiban. Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beseerta kupon bunganya kepada pemegang obligasi sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui pada waktu pembelian surat utang. Menurut UU No, 24 tahun 2002 obligasi merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.  Secara umum obligasi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan atau badan hikum, baik oleh badan hukum pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah memiliki cirti-ciri dan karakteristik yang sama.

Sedangkan pengerrtian dari obligasi daerah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau suatau badan hokum sebagai bukti bahwa pemerintahan atau badan hukum tersebut telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang sertifikat yang telah diterbitkannya, diamna pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah sama-sama disetujui.

Peraturan perundangan yang telah menjadi landasan dalam pelaksanaan penerbitan obligasi daerah :

a.Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

b.Undang-Undang No. 17  Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

c.Undang-Undang No. 32  Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

d.Undang-Undang No. 33  Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

e.Peraturan Pemerintah No. 38  Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan

f.Peraturan Pemerintah No. 30  Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah

g.Peraturan Menteri Keuangan No. 111/Pmk.07/2012 Tentang Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban  Oblihasi Daerah.

Obligasi daerah di Indonesia sesuai PP No. 30 Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2012 tantang Tata Cara Peneribitan dan Pertanggungjawaban obligasi daerah, disebutkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemda :

*Harus digunakan untuk membiayai proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik.

*Penerimaan hasil penerbitan obligasi daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD).

*Jika proyek yang dibiayai oleh obligasi daerah belum menghasilkan, maka pemerintah daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut.

Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Obligasi adalah pihak yang berhutang dan pemegang obligasi pihak yang piutang. Didalam obligasi dituliskan jatuh tempo beserta bunganya menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 tahun hingga 10 tahun. Adanya obligasi dilatar belakangi upaya untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Obligasi juga bisa diperjualbelikan. Jika ingin membeli saham hanya tinggal mencari tahu di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jenis obligasi pada umumnya ada 3 yaitu :

a.Obligasi Pemerintah

Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk pendapatan tetap yang aman dengan jangka waktu yang disesuikan dengan tujuan investasi maka nasabah mempunyai pilihan investasi dalam bentuk Surat Utang Negara yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

b.Obligasi Korporasi

Merupakan pilihan obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Untuk menjaga risiko yang terkendali pilihan obligasi korporasi ini kami batasi dengan penetapan rating minimal.

c.Obligasi Ritel

Bagi yang mengutamakan keamanan dalam berinvestasi, Obligasi Ritel adalah pilihan yang paling tepat bagi Anda. Obligasi Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah ini terdiri atas ORI dan Sukuk Ritel yaitu Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual.

Manfaat obligasi diantaranya adalah sebagai berikut :

*Bunga, karena dengan adanya bunga memberikan manfaat bagi para pembeli obligasi.

*Dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi pada daerahnya, ketika pemerintah contohnya ingin membangun proyek jalan tol, proyek tersebut dapat segera di lakukan dengan dana obligasi.

*Dapat memanfaatkan hasil pembangunan dari hasil obligasi, pemerintah membuat proyek jalan tol dengan dana obligasi, jalan tol tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

*Menjadi pilihan investasi yang menarik, dengan adanya penjualan obligasi tentu akan menarik perhatian para investor karena obligasi memiliki resiko yang cukup kecil dan adanya Bunga.

Kasus dugaan suap dalam proses pembebasan tanah proyek properti Meikarta, milik Lippo Group menimbulkan pertanyaan investor akan memungkinkan tertanggkapnya lebih banyak lagi petinggi perusahaan dalam operasi pemberantasan korupsi.  Kasus yang melibatkan perusahaan besar ini dikhawatirkan akan menimbulkan tekanan lebih besar pada pasar utang korporasi, yang telah melemah akibat pelemahan rupiah dan tekanan kenaikan suku bunga. "mungkin ada implikasi yang lebih luas karena menimbulkan pertanyaan tentang kondusi tata kelola perusahaan sehingga menjadi fokus lagi," kata Charles Macgregor, kepala emerging market di Luccor Analytucs Pte di Singapura.  

Sepanjang tahun 2018, nilai obligasi dollar yang diterbitkan perusahaan Indonesia telah turun 6 persen. Sedangkan untuk obligasi dollar Lippo Karawaci, penurunnaya lebih besar yaitu 25 persen. Laporan dari Moody's bulan juni 2018 mengungkapkan bahwa, Lippo Karawaci adalah salah satu dari empat perusahaan Indonesia yang memilki masalah ketidaksesuaian kurs yang signifikan dalam utang mereka. Upaya lindung nilai dari gejolak nilai tukar mata uang asing, kata Moody's, menjadi tidak efektif ketika kurs dollar AS melewati Rp. 15.000.  

Dari analisis Moody's Jacintha Poh mengatakan bahwa kepercayaan konsumen yang lebih rendah akan menahan penjualan dari diproyek Meikarta sementara ketidakpastian mengenai peneyelesaian unit-unit yang dijual bisa menunda atau mengurangi arus kas dari konsumen. Hal negatif yang memungkinkan muncul dari kasus dugaan suap ini adalah perizinan Meikarta akan semakin menambah berat beban likuiditas Lippo Karawaci. Hal ini juga mendongkrak yield to maturaty obligasi dollar AS yang diterbitkan perusahaan.  

Sepanjang kuartal pertama tahun ini, Lippo Cikarang membukukan pendapatan netto sebesar Rp 310,16 miliar atau turun 29,9 persen dibandingan periode serupa tahun 2018 yang mecapai Rp 442,18 miliar. "Sementara laba selama periode berjalan Rp  80, 79 miliar atau turun 56, 3 persen dari posisi Rp 184,87 miliar dari pada periode yang sama tahun 2017", seperti dikutup laporan keuangan Lippo Cikarang diserahkan ke BEI, 30 April 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun